Berita Surabaya
Terbukti Konsumsi Narkotika, Penyanyi Surabaya Ini Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Terdakwa yang juga penyanyi ini hanya tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa Yolla Berlin dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Terdakwa yang diketahui bekerja sebagai penyanyi ini hanya tertunduk saat dibacakan tuntutan.
Wanita berambut pendek ini dianggap melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim dan menuntut terdakwa dihukum selama lima tahun," ujar JPU Sukisno, Selasa (10/9/2019).
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa meminta majelis hakim untuk mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
Diketahui, terdakwa Yolla Berlin ditangkap usai membeli sabu dari Hasip (berkas terpisah).
Sebelumnya terdakwa sudah menggunakan sabu bersama Surateno (berkas terpisah) di dalam kamar kosnya.
Karena merasa kurang, terdakwa dan Surateno sepakat untuk membeli sabu lagi.
Saat kembali ke kosnya, terdakwa kemudian ditangkap bersama Surateno.
Saat digeledah, ditemukan alat bukti berupa botol plastik yang dipergunakan sebagai alat hisap atau bong dan juga sebuah hp.
Terdakwa mengaku mengkonsumsi sabu supaya fit. "Biar semangat pak hakim," akunya.