Berita Blitar
Polisi Tangkap Penambang Pasir yang Berbuat Asusila pada Bocah 5 Tahun di Kota Blitar
Polisi tangkap penambang pasir yang berbuat asusila pada bocah berusia 5 tahun di Kota Blitar
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya membekuk MT (38), warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
MT telah mencabuli bocah perempuan usia lima tahun, ZP, yang masih tetangganya sendiri.
"Pelaku kami tangkap di tempat penambangan pasir di wilayah Nglegok. Pelaku bekerja sebagai penambang pasir," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa (10/9/2019).
Heri mengatakan kasus asusila itu terjadi pada Senin (2/9/2019).
Pelaku mencabuli korban di rumah paman korban yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Rumah paman korban saat itu dalam kondisi sepi.
"Aksi pelaku dipergoki oleh ibu korban. Saat kepergok, pelaku berusaha memakai celananya," ujar Heri.
Menurut Heri, dari hasil visum korban mengalami luka di salah satu bagian tubuhnya.
Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
"Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 atau pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.
Dipergoki Ibunda Korban
Sebelumnya, ibu korban, NK (28) melaporkan MT ke Polres Blitar Kota.
Ibu korban memergoki MT telah mencabuli anaknya, NK yang masih berusia lima tahun.
Awalnya, korban bersama teman-temannya bermain di rumah nenek korban.
Lokasi rumah korban dan neneknya tidak jauh sekitar 100 meter.