Rabu, 15 April 2026

Masa Berlaku SK GTT Berakhir Desember 2018, Dinas Pendidikan Jamin Bantuan Operasional Tetap Cair

Ribuan GTT di Tulungagung resah karena SK yang mereka terima akan segera habis masa berlakunya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/david yohanes
Aksi seorang GTT di Tulungagung. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG  - Saat ini ada sekitar 1.700 Guru Tidak Tetap (GTT) yang mengantongi SK dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Tulungagung.

Namun seluruh SK para GTT ini habis masa berlakunya pada Desember 2018. Kondisi ini membuat para GTT resah, karena khawatir statusnya tidak diakui.

Jika tidak diakui, maka bantuan belanja operasional lapangan pelaksana KBM bukan PNS tidak bisa mereka terima.

Namun Sekretaris Dindikpora, sekaligus PJ Kepada Dinas, Haryo Dewanto menjamin para GTT tetap menerima haknya.

Sebab SK yang dipegang para GTT dan sudah tidak berlaku itu, tidak mempengaruhi proses pencairan.

“SK itu terbit karena tuntutan pada GTT waktu itu, dan digunakan untuk dasar mengurus berkas,” terang Yoyok, panggilan akrabnya.

Namun selain SK yang diminta para GTT itu, ada SK pencairan bantuan belanja operasional lapangan pelaksana KBM bukan PNS.

SK ini diterbitkan setiap 4 bulan sekali, sesuai waktu pencairan dana tersebut.

Yoyok membuktikan, bantuan untuk 4 bulan pertama tahun 2019 sudah dicairkan.

“Anggaran untuk GTT sudah dialokasikan setiap tahun. Selama mereka masih bekerja, akan tetap menerima,” sambung Yoyok.

Masih menurut Yoyok, anggaran untuk bantuan belanja operasional lapangan pelaksana KBM bukan PNS ini mencapai Rp 5,1 miliar per tahun.

Sebenarnya ada sekitar 4.000 GTT di Tulungagung, namun yang berhak hanya sekitar 1.770 orang.

Sebab pemerintah memberi syarat, mereka yang berhak menerima bantuan belanja operasional lapangan pelaksana KBM bukan PNS hanya yang mengajar 24 jam per minggu.

Sehingga yang memungkinkan mengajar 24 jam per minggu adalah guru kelas SD.

“Sedangkan guru mata pelajaran dan guru SMP, jumlah jam mengajar per minggu kurang dari 24 jam,” ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved