Cara Cerdik Siswi SMA di Sambas Korban Begal Kemaluan, Pelakunya Mahasiswa dan Berakhir Miris

Seorang siswi SMA di Sambas menjadi korban begal kemaluan. Pelakunya seorang mahasiswa. Dia telah beraksi 8 kali dengan korban gadis berbeda.

Editor: Iksan Fauzi
Youtube
Ilustrasi Siswi SMA di Sambas Korban Begal Kemaluan, Tak Gentar Kejar Pelaku Berstatus Mahasiswa 

Seorang siswi SMA di Sambas

Menjadi korban begal kemaluan

Pelakunya seorang mahasiswa 

Dia telah beraksi 8 kali dengan korban gadis berbeda

--------------------------------------------

SURYA.co.id | SAMBAS - Seorang siswi SMA yang menjadi korban begal kemaluan tak gentar mengejar pelakunya, salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Setelah ulah mahasiswa meraba alat kemaluannya di atas sepeda motor, pelajar berusia 17 tahun itu langsung mengejarnya.

Tujuannya, untuk melihat plat nomor sepeda motor yang dikendarai pelaku. 

Setelah mendapatkan plat nomor motor pelaku, siswi SMA itu pun melaporkan ke kantor polisi.

Pelakunya berinisial RA (21). Dia ditangkap anggota polisi pada, Senin (2/9/2019).

RA diduga melakukan pelecehan pada pelajar tersebut.

"Tersangka ditangkap di kampusnya tanpa perlawanan," kata Kapolres Sambas AKBP Permadi, kepada Kompas.com (jariangan SURYA.co.id), Senin malam.

Permadi menerangkan, peristiwa tersebut bermula Jumat (23/8/2019).

Saat itu, korban keluar dari rumah menggunakan sepeda motor menuju Pasar Sempalai, Kecamatan Tebas, Sambas, Kalimantan Barat.

Ternyata di tengah perjalanan, korban dibuntuti.

"Saat korban lengah. Pelaku mendekati pakai sepeda motor juga dan memegang kelamin korban," terangnya.

Merasa dilecehkan, korban langsung mengejar dan melihat nomor polisi sepeda motor yang digunakan pelaku.

Korban kemudian mendatangi Polres Sambas dan membuat laporan.

"Saat itu juga kita gelar penyelidikan. Setelah alat bukti cukup, pelaku kita tangkap," tegasnya.

Ada dugaan korban lain Permadi melanjutkan, dari pemeriksaan dan pengembangan, diduga adanya korban lain.

Yakni sebanyak 8 orang.

Hanya saja, yang baru terdata 2 orang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

"Kita masih melakukan penyidikan terhadap kemungkinan adanya korban korban lain," ucapnya.

Bercinta dengan siswi SMA, pria ini nyaris diamuk massa 

Media sosial bisa menjadi nilai positif atau negatif bagi anak-anak.

Gara-gara kenal di Facebook, siswi SMA di Ngawi jadi korban perbuatan tak terpuji oleh pria tak bertanggungjawab.

Sebut saja korban berinisial SW (17). Dia mengenal Sohiful Anwar (26), warga Desa Babadan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur melalui Facebook.

Setelah berkenalan, mereka berpacaran. Tak sampai di situ, perbuatan asusila boleh dibilang keterlaluan dengan cara berhubungan badan hingga tiga kali pun dilakukan.

Modus operandi yang dilakukan oleh Sohiful dengan cara merayu akan menikahi korban.

Kapolres Ngawi AKP Pranatal Hutajulu dalam konferensi pers di Polres Ngawi mengatakan, pelaku yang merupakan pacar korban berniat mengajak nikah pacarnya.

Namun orangtua korban tidak menyetujui hubungan mereka.

“Kejadiannya 26 Agustus lalu. Modus pelaku merayu korban untuk dinikahi lalu digauli,” ujarnya, Senin (2/8/2019).

Korban sempat diajak menginap selama 2 hari di rumah pelaku.

Selama menginap di rumah pelaku, korban dipaksa berhubungan badan sebanyak 3 kali oleh pelaku yang mengenal korban melalui media sosial.

Orangtua korban kemudian melaporkan pelaku setelah korban dipulangkan oleh saudaranya.

Pelaku sempat akan digebuki oleh warga, namun segera diamankan anggota Polsek Kedunggala.

“Yang melaporkan adalah orangtua korban setelah mendengar pengakuan korban yang sempat digauli pelaku,” imbuh Pranatal.

Selain menangkap pelaku, Kepolisian Resor Ngawi juga mengamankan barang bukti kasur, baju yang dikenakan korban serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raba Alat Vital Siswi SMA di Atas Motor, Mahasiswa Ditangkap Polisi".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved