Berita Surabaya
Bea Cukai dan BNNP Jatim Musnahkan Sabu Senilai Rp 31,5 Miliar
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur 1 bersama Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan barang bukti sabu seberat 24,5 kg
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | SURABAYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur 1 bersama Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan barang bukti sabu seberat 24,5 kg di halaman Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 1, Selasa (3/9/2019). Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 31,5 miliar.
Dalam pemusnahan tersebut, dihadiri oleh Gubernur Jatim yang diwakili oleh Bakesbangpol Jatim, Kapolda Jatim, Pangdam V/ Brawijaya, Kajati Jatim yang masing-masing diperwakilkan serta tokoh ulama dan Masyarakat.
Pemusnahan sabu seberat 24,5 kg itu berasal dari empat orang tersangka. Sabu itu tidak hanya dari Indonesia melainkan juga dari Malaysia.
Barang haram itu langsung dimasukkan secara bergantian kedalam mesin Incinerator. Sebanyak tiga kali, narkoba seberat 24,5 kg itu baru ludes dibakar api.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan, barang bukti yang disita tersebut hasil penangkapan dari tersangka Iwan warga Banjarmasin yang membawa 6 poket besar sabu seberat 1.223 gram.
Tersangka Iwan diamankan di Jalan Diponegoro pada Rabu (7/8/2019) lalu. Sebanyak 5 poket besar sabu seberat 1.223 gram yang diserahkan kepada Faturahman dan Khusnul Khotimah (Pasutri) asal Sidoarjo.
Saat keduanya mengambil barang muncul, petugas langsung melakukan penyergapan. Namun Khusnul Khotimah yang mengendarai Mobil Avanza W 1443 YB dapat meloloskan diri.
Petugas langsung mengejar dua pengedar sabu asal Sidoarjo itu. Pelarian mereka berdua terhenti di Jalan Ketegan Barat, Taman, Sidoarjo.
"Itu mau diedarkan ke Lumajang," terang Brigjen Pol Bambang Priyambadha.
Di hari yang sama, BNNP Jatim melakukan pemantauan bersama Bea Cukai, mengamankan tersangka Ahmad Sakur di Jalan Banyuates, Sampang, Madura, yang membawa paket sabu seberat 19.217 gram.
Ahmad Sakur mengendarai mobil Pick Up M 8964 HA diamankan Korps Bhayangkara di Banyuates, Sampang.
"Sebanyak 21 paket sabu seberat 19.217 gram akan diedarkan di Sokobanah, Sampang," tambahnya.
Lanjut Bambang, pihaknya juga mengapresiasi PT KAI Daop 8 Surabaya yang ikut mengungkap peredaran narkoba melalui jalur kereta api.
Berkat kerjasama itu, seorang kurir narkoba yang membawa 4.104 gram sabu itu berhasil diamankan.
"Kami diberikan tempat duduk persis disamping pelaku sehingga dengan mudah melakukan penangkapan," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/narkoba-dimasukkan-ke-dalam-mesin-incinerator.jpg)