Berita Lamongan

Hendak Tagih Nasabah di Lamongan, Dua Debt Collector Ini Malah Embat Burung, Berakhir di Bui

Saat membawa burung Nuri beserta sangkar, kedua pelaku yang berusaha kabur naik sepeda motornya diketahui warga.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
Tersangka Agung Prastiyo (22) dan MN (17), dua debt collector yang ditangkap polisi karena mencuri burung. 

SURYA.co.id | LAMONGAN - Tak berhasil menemui nasabah yang hendak ditagihnya, dua debt collector koperasi simpan pinjam wilayah Bojonegoro ini malah mencuri burung, Sabtu (31/8/2019).

Kejadian ini bermula saat dua debt collector bernama Agung Prastiyo (22) warga Dusun Gemolong, Desa Kemiri, Kecamatan Malo dan MN (17) warga Dusun Klewer, Desa Sumberagung, Kecamatan Kepohbaru hendak menagih di rumah debitur bernama Kasto, warga Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

Keduanya berboncengan menumpang sepeda motor nopol S 3815 BB bertandang ke rumah Kasto, Sabtu (31/08/2019) malam.

Ternyata orang yang dicari tidak ada di rumah dan kondisinya kosong.

Sejenak istirahat di teras rumah korban, keduanya mendapati burung nuri di halaman rumah korban.

Ternyata, debt collector ini mengincar burung tersebut.

Keduanya lalu membawa sangkar dengan seekor burung Nuri di dalamnya.

Naas, saat membawa burung Nuri beserta sangkar, kedua pelaku yang berusaha kabur naik sepeda motornya diketahui warga.

Belum jauh melangkah, keduanya diteriaki warga.

"Saya curiga, saat pelaku keluar dengan membawa burung dari rumah yang saat itu sepi lantaran ditinggal pergi," kata Tamuri (52), tetangga korban kepada SURYA.co.id, Minggu (1/9/2019)'

Saksi spontan berteriak hingga mengundang warga sekitar, dan pelaku berhasil ditangkap.

"Warga berhasil menangkap dan mengamankan pelaku," ungkapnya.

Kejadian tersebut didengar anggota Polsek, dan anggota Polsek Turi menuju TKP dan langsung membawa pelaku ke Mapolsek Turi.

"Sudah diperiksa dan sedang dikembangkan," kata Kapolsek Turi, AKP Suwarta.

Saat diamankan warga, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti burung nuri yang ditaksir seharga Rp. 2.700.000,- dengan cara dilepas.

Namun pelaku tak dapat mengelak, lantaran polisi masih berhasil mengamankan sangkarnya.

"Ada saksi yang melihatnya," kata Suwarta.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Turi untuk mempertanggungjawabkan.perbuatannya.

"Kalau pengakuannya baru sekali. Sedang dikembangkan oleh anggota,"kata Suwarta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved