Berita Kediri

Pertama Terjadi di Indonesia, Perusahaan Beri Uang Pembebasan Lahan untuk Bangun Bandara

Khusus warga terdampak yang tanahnya terkena pembangunan Bandara Kediri juga mendapatkan prioritas dapat sertifikat di lokasi tanah penggantinya.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Didik Mashudi
Warga masyarakat terdampak pembangunan Bandara Kediri mendapatkan pembagian sembako usai bertemu rombongan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di SKG Grogol, Sabtu (31/8/2019). 

Termasuk pembebasan tanah untuk proyek Bandara Kediri juga dapat menggunakan UU No 2/2012.

Namun, sejauh ini diharapkan pembebasan tanah dapat diselesikan secara bisnis to bisnis (B to B) antara yang memerlukan tanah dan masyarakat yang tanahnya digunakan.

"Seandainya tidak bisa digunakan cara B to B akan digunakan UU No 2/2012. Kalau tanah digunakan untuk kepentingan umum maka dapat memutuskan hubungan hukum," jelasnya.

Sedangkan uang ganti untungnya dapat ditaruh di pengadilan. Masyarakat tidak dapat menghambat pembebasan tanahnya yang digunakan untuk kepentingan umum.

"Kepentingan umum jauh lebih tinggi daripada kepentingan individual," jelasnya.

Sofyan Jalil berharap sisa pembebasan tanah sekitar 20 hektar yang tersisa tidak perlu menggunakan UU No 2/2012.

"Sejauh ini semuanya telah berjalan dengan baik," tambahnya.

Diungkapkan Sofyan Jalil, pengalaman pembangunan jalan tol di Sumatera dari Bakahuni sampai Palembang banyak permintaan supaya jalan tol dialihkan melalui tanahnya. Karena ganti untungnya nilainya sampai 4 kali lipat dari harga nilai jual objek pajak (NJOP).

Sofyan Jalil berharap pembangunan bandara segera dapat direalisasikan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja yang banyak bagi masyarakat. Selain itu membuat percepatan pertumbuhan ekonomi dan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved