Ibu Vera Oktaria Ngamuk & Kejar Prada DP, Emosinya Terpancing Seusai Dengar Pledoi Pembunuh Putrinya
Ibu Vera Oktaria (21), korban mutilasi Prada DP mengamuk seusai lanjutan sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).
SURYA.co.id | PALEMBANG - Ibu Vera Oktaria (21), korban mutilasi Prada DP mengamuk seusai lanjutan sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).
Dia juga terlihat berusaha mengejar Prada DP yang telah membunuh putrinya secara kejam saat digiring masuk ke mobil tahanan.
Bukan hanya ibunda Vera, kerabatnya yang ikut menghadiri persidangan juga meluapkan emosi yang sama.
Emosi ibunda dan kerabat Vera itu terpancing setelah mendengar pledoi atau pembelaan Prada DP di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04, Palembang.
• Istri Cantik Ini Ajak Suami Berhubungan Badan Sebelum Aksi 4 Algojo, Ini Detik-detik Korban Dihabisi
• Bersimbah Darah, Gadis ini Duduk Santai & Merokok Setelah Perang dengan Pacarnya, Kondisinya Ngeri
• Telanjur Viral & Akhirnya Meninggal setelah Kepala Diinjak Anaknya, ternyata Identitas Rusmini Salah
• Postingan Status Janda di Facebook (FB) Ternyata Berakibat Fatal, Suami Habisi Istri di Jakarta
Sebelumnya, Prada DP meminta ketua hakim untuk memberikan keringanan atas hukuman pembunuhan yang ia lakukan.
Selain itu, Prada DP juga menyangkal tuntutan dari oditur yang menyebutkan ia telah melakukan pembunuhan berencana.
Setelah sidang ditutup, Prada DP pun kembali digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Detamasen Polisi Militer (Denpom) I Sriwijaya untuk ditahan.
Namun, saat digiring keluar, Suhartini yang merupakan ibu dari Vera mendadak mengamuk dan mencoba mengejar Prada DP yang hendak dibawa ke mobil tahanan.
"Kamu fitnah anak saya, kamu bunuh anak saya. Kamu harus dihukum mati," ucap Suhartini.

Petugas keamanan yang berada di lokasi akhirnya mencoba menenangkan Suhartini.
Suhartini selama sidang berlangsung memang terlihat tegar dan mendengarkan seluruh keterangan saksi satu persatu.
Akan tetapi, saat mendengarkan pleidoi Prada DP yang meminta agar hukumannya diringankan, hal itu membuatnya terpancing emosi.
Dikatakan Suhartini, semua yang disampaikan terdakwa banyak tak sesuai dengan keterangan saksi.
Ia meminta hakim untuk memberikan hukuman maksimal atas prajurit baru tersebut.
"Kami tidak terima kalau tidak dihukum mati. Kalau adil, harus dihukum mati. Anak saya dibunuh dan sudah direncanakan semuanya tahu itu," ujar dia.
Menurut Suhartini, Vera dijemput secara paksa oleh Prada DP saat sedang bekerja sebagai kasir minimarket.
Setelah itu, korban dibawa ke penginapan dan dibunuh secara keji akibat sifat cemburu yang dimiliki terdakwa.
"Tidak mungkin anak saya yang jemput. Anak saya itu sudah ketakutan sama dia, sudah mau pisah. Tapi, dia selalu mengejar, ini semua sudah direncanakan," ujar Suhartini.

Prada DP menangis
Prada DP menyampaikan nota pembelaan atau pledoi kepada hakim terkait pembunuhan Fera Oktaria (21) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa yakni Serka CHK Reza Pahlevi menyampaikan beberapa poin pembelaan.
Setelah itu, hakim ketua Mayor CHK Khazim menanyakan kepada Prada DP apakah akan menyampaikan pembelaan secara langsung.
"Apakah menyampaikan sendiri secara langsung atau tertulis?" tanya Khazim.
"Siap yang mulia, saya sampaikan sendiri," ujar Prada DP.
Saat menyampaikan pembelaan dengan berdiri di ruang sidang, Prada DP pun menangis dan memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan.
Prada DP juga meminta maaf kepada keluarga Vera.
"Saya menyesal yang mulia, saya mau memohon maaf kepada ibu dan keluarga Vera. Tolong pertimbangkan keringanan hukuman buat saya yang mulia," ucap Prada DP.
Prada DP mengaku tidak melakukan pembunuhan berencana kepada Vera.
Dalam pleidoinya, Prada DP mengatakan, seluruh rangkaian peristiwa itu dilakukannya, karena khilaf akibat emosi mendengar pernyataan korban yang mengaku hamil selama dua bulan.
"Saya tidak pernah mau mencelakai Vera. Saya melakukan pembunuhan karena khilaf," ujar Prada DP.
Oditur atau jaksa militer sebelumnya menutut Prada DP dengan pasal 340 KUHP.
Prada DP selaku terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan secara berencana.
Dalam tuntutan itu, Prada DP diancam dengan hukuman penjara selama seumur hidup.
• Baru Nikah 4 Bulan, Pemuda Ini Kepergok Sang Istri Gauli Adiknya di Kamar Mandi
• 6 Fakta Terbaru Kerusuhan Jayapura, Ini Harapan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa & Reaksi Polri
• Polisi Kesulitan Ungkap Pembunuhan Penjual Baju di Madiun, Keterangan Istri Korban Sering Berubah
• Al Ghazali Kabarkan Duka, Anak yang Dibakar di Sukabumi ternyata Temannya: Selamat Jalan Brother
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seusai Dengar Pembelaan Prada DP, Keluarga Fera Mengamuk di Depan Ruang Sidang" dan artikel berjudul "Sambil Menangis, Prada DP Minta Keringanan Hukuman kepada Hakim".