Berita Surabaya
Baru Nikah 4 Bulan, Pemuda Ini Kepergok Sang Istri Gauli Adiknya di Kamar Mandi
Faisal mengaku nafsu dan kerasukan setan saat melakukan aksi bejatnya kepada adik iparnya sendiri hingga berkali-kali
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Tersangka langsung diamankan pada Rabu, (28/8/2019).
Ruth menambahkan, korban yang masih duduk di bangku SMP itu mengaku takut menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada kakaknya.
"Korban pun ada tekanan, ada beban kasihan kakaknya baru menikah.
Korban tidak berani menyampaikan ke kakaknya takut merusak kebahagiaan kakaknya," bebernya.
Sementara itu, Faisal mengaku nafsu dan kerasukan setan saat melakukan aksinya kepada adik iparnya sendiri hingga berkali-kali.
Saat beraksi dia memegangi tangan korban dan merayu agar tidak teriak.
"Khilaf saya, sudah tujuh kali tapi yang kedelapan kali tidak jadi karena ketahuan," tutupnya.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Paksa Hubungan Badan Adik Ipar di Kebun Karet
Sebelumnya, di tempat terpisah, DD (33) seorang pria warga Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, harus mendekam di penjara atas kasus memaksa anak di bawah umur untuk berhubungan badan.
Korbannya adalah adik iparnya berusia 13 tahun.
Paur Humas Polres Rohul Ipda Fery Fadly mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu (15/6/2019), di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul.
"Pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim opsnal Polsek Kepenuhan.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya pada adik iparnya," ungkap Fery pada Kompas.com, Sabtu.
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap bermula saat korban dijemput abang kandungnya ke rumah pelaku.