Heboh 'Pijat Panas' Sesama Jenis, Pasang Foto Tanpa Busana di FB & Tetangga Beber Kebiasaan Terapis

Heboh jasa ' Pijat Panas' sesama jenis yang menghebohkan warga Tasikmalaya. Terapis ' Pijat Panas' memasang foto tanpa busana di Facebook.

Editor: Iksan Fauzi
Youtube
ILUSTRASI Heboh 'Pijat Panas' Sesama Jenis, Pasang Foto Tanpa Busana di FB, Tetangga Beber Kebiasaan Terapis 

Tak ketinggalan, beberapa foto juga turut disertakan, bahkan ada foto yang memperlihatkan hal yang tak pantas seperti tak mengenakan sehelai kain pun saat memijat.

Seorang warga melintas di depan kamar kos yang dipasang garis polisi.
Seorang warga melintas di depan kamar kos yang dipasang garis polisi. (Tribun Jabar/Isep Heri)

Tarif untuk memijat perempuan dan laki-laki pun tertera dalam postingan akun Facebook mengatasnamakan ADH.

Dalam akun Facebook ADH, disebutkan layanan pijat itu dibuka mulai pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.

Berdasarkan laporan masyarakat itu, akhirnya polisi mengamankan ADH.

ADH diamankan di indekosnya pada Senin (19/8/2019) sore.

Kondisi Tersangka V Pemeran Video Vina Garut yang Viral di Twitter, 8 Fakta Terbaru Terungkap

Akhirnya, setelah pemeriksaan 2x24 jam, ADH ditetapkan sebagai tersangka.

Telepon genggam alias ponsel milih ADH juga diamankan sebagai alat bukti.

Pasang foto tanpa busana

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pihaknya memang menerima laporan dari masyarakat mengenai akun Facebook atas nama ADH.

Terlapor atau ADH, menampilkan foto-foto tanpa busana di akun Facebook-nya.

"Kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim dari keterangan saksi. Penyidik memperoleh alat bukti dan menetapkan terlapor jadi tersangka," kata AKP Dadang Sudiantoro, Rabu (21/8/2019) sore, kepada wartawan termasuk TribunJabar.id.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ternyata ADH sudah membuka praktik pijat panas selama dua bulan terakhir.

Polisi masih mendalami, apakah ada tersangka lain dalam praktik tersebut.

AKP Dadang Sudiantoro juga mengatakan, pihaknya akan mendalami pelanggan yang biasa berkomunikasi dengan ADH.

ADH dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved