Duh, Setiap Hari Ada Laporan Sampah Menumpuk di Sungai di Sidoarjo
Di Sidoarjo, hampir setiap hari ada pengaduan atau laporan yang masuk terkait persoalan sampah, khususnya di sungai-sungai.
Penulis: M Taufik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SIDOARJO - Hampir setiap hari ada pengaduan atau laporan yang masuk terkait persoalan sampah. Utamanya tentang keberadaan sampah yang menumpuk di sejumlah sungai di Kota Delta.
Demikian diungkapkan Bambang Tjatur Miarso, Kabid Irigasi dan Pematusan Dinas PUBMSDA (Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air) Sidoarjo, Kamis (22/8/2019).
Menurutnya, laporan yang masuk itu melalui berbagai jalur. Termasuk aduan lewat media sosial, sistem pengaduan yang dikelola Dinas Kominfo, atau laporan langsung ke petugas dan sebagainya.
"Kami selalu berusaha merespon cepat semua laporan yang masuk. Namun keterbatasan personil membuat kami tak bisa menyelesaikan semua laporan. Harus bertahap," kata dia.
Apalagi, begitu banyak laporan yang masuk. Dan penumpukan sampah juga terjadi di berbagai sungai di Sidoarjo.
"Jadi mohon kesadaran kita bersama bahwa persoalan sampah butuh kerjasama antara pemda dan warga," sambung Bambang.
Disebutnya, kurang masksimalnya penindakan dari Polisi Sampah terhadap masyarakat yang membuang sampah di sungai, juga menjadi salah satu penyebab masih rendahnya kesadaran akan kebersihan sungai.
“Perlu diperluas lagi penegakan dari Polisi Sampah yang dulu pernah di bentuk oleh DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan). Karena jika aturan ini ditegakkan, kami yakin warga yang punya kebiasaan membuang sampah sembarangan akan berpikir ulang," tukas dia.
Ya, pasal 63 perda 6/2012 tentang disebut bahwa ada hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda 50 juta rupiah untuk orang yang membuang sampah sembarangan.
Jika Perda 6/2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Perda 10/2013 tentang Penyelenggaraan Kebersihan Umum dan Ketentraman Masyarakat, itu ditegakkan tentu akan mengurangi atau mencegah aksi buang sampah sembarangan.
Dalam Perda dijelaskan bahwa Petugas Pengendalian, Pengawasan, Kebersihan, Keindahan dan Kenyamanan Lingkungan (K3) atau yang disebut Polisi Sampah yang sudah dibentuk oleh DLHK.
Di sisi lain, dinas juga harus cepat merespon aduan yang masuk. Utamanya ketika mendapat laporan tentang banyaknya sampah di sungai yang berpotensi menghambat arus sungai tersebut.
Selama ini, aduan yang cukup banyak adalah kondisi Sungai di kawasan Gedangan sampai Sedati. Sampah kerap menumpuk, menganggu aliran air, dan menyebabkan bau tak sedap.
Rabu kemarin, petugas juga mengerahkan sebuah eskavator dan 6 dump truk pengangkut sampah untuk membersihkan tumpukan sampah di sungai kawasan itu.
Dinas PUBMSDA kerjasama dengan DLHK bergerak ke lokasi setelah mendapat laporan dari warga. Tepatnya di saluran Mangetan Kanal IV Ketajen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sampah-di-sungai-di-sidoarjo.jpg)