Nasib Jibril, Mahasiswa UGM yang Sebar Video Panas Pacar di WA: Hukuman Penjara & Sanksi Kampus

Sosok Jibril Abdul Aziz (JAZ) ramai diperbincangkan setelah ditangkap karena diduga menyebarkan foto dan video panas pacar BCH (24) di media sosial.

Editor: Musahadah
instagram
Nasib Jibril Mahasiswa UGM seusai Sebar Video Panas Pacar di WA 

"Jiah kena kasus sebarin video por**... kayak gini nih," tulis channel arief budiarto.

Saat ini Jibril telah ditangkap pihak kepolisian karena dugaan penyebaran video porno dengan sang kekasih BCH.

JAZ, mahasiswa yang kirim video dan foto mesum ke orangtua mantan pacarnya.
JAZ, mahasiswa yang kirim video dan foto mesum ke orangtua mantan pacarnya. (Kolase)

2. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Jibril dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Melalui jumpa pers pada Senin (19/08/2019) pagi di lobi Mapolda DIY, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kepolisian telah menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.

Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenal pidana berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi.

Sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.

3. Sanksi UGM

Berkaitan dengan kasus penyebaran foto dan video vulgar bersama dengan mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp yang dilakukan mahasiswa berinisial Jibril(26), Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan, UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.

Iva mengatakan jika pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved