Selasa, 19 Mei 2026

Kabar Bahagia Baiq Nuril Saksikan Putrinya Jadi Paskibraka di NTB Setelah Lepas dari Jeratan Hukum

Kabar bahagia kembali dirasakan Baiq Nuril Maknun setelah lepas dari pidana kasus UU ITE yang sempat menjeratnya

Tayang:
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Setelah mendapat amnesti dan bebas dari hukuman, Baiq Nuril Maqnun bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Pertemuan berlangsung di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/9/2019). 

SURYA.co.id - Kabar bahagia kembali dirasakan Baiq Nuril Maknun setelah lepas dari pidana kasus UU ITE yang sempat menjeratnya.

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Bahagianya Baiq Nuril, Bisa Lihat Putrinya Jadi Anggota Paskibraka', kebahagiaan Baiq Nuril seolah berlipat saat putri sulungnya, Baiq Raina Asli Hati, siswi kelas XI SMAN 1 Praya Lombok Tengah terpilih sebagai Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) di Provinsi NTB.

Hari Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia pada Sabtu (17/8/2019) pun menjadi hari yang istimewa bagi Baiq Nuril

"Putri saya, itu ada di barisan nomer tiga atau nomer dua dari barisan belakang, tapi saya bahagia sekali hari ini, kemerdekaan itu benar-benar saya rasakan maknanya," kata Nuril, Sabtu (17/8/2019).

Baiq Nuril saat berada di rumahnya.
Baiq Nuril saat berada di rumahnya. (FITRI R)

Nuril yang mengenakan jilbab merah duduk di barisan ketiga kursi tamu di area upacara di halaman kantor Gubetnur NTB ditemani Lalu Isnaini, suaminya, dan Raffi, putra bungsunya.

Raina, putri sulung Nuril mewakili Kabupaten Lombok Tengah sebagai pasukan pengibar bendera tahun ini.

Nuril mengatakan, di tengah tengah beratnya kasus yang dihadapi dirinya, sang putri tetap semangat berlatih dan terpilih mewakili Kabupaten.

Bagi Nuril apa yang dikhawatirkannya sebelumnya, tidak akan dapat menyaksikan semangat putrinya dalam barisan pengibar bendera tidak lagi menakutkan dan membuatnya sedih.

Nuril kini bebas dari segala tuduhan atas UU ITE yang menjeratnya

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.

Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.

Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden pada Senin (29/7/2019) pagi tadi.

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.

Jokowi menambahkan, tidak keberatan jika Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan.

Presiden mengatakan, akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved