3 Kasus Kakek Gauli Bocah di Bawah Umur yang Menghebohkan, Terbaru Korbannya Cucu Tiri di Blitar
Berikut sejumlah Kasus Kakek Gauli Bocah di Bawah Umur yang Menghebohkan, Terbaru Korbannya Cucu Tiri di Blitar
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Sejumlah kasus kakek menggauli bocah di bawah umur beberapa kali pernah terjadi dan sempat menghebohkan
Salah satunya yang terbaru kasus kakek di Blitar yang tega menggauli cucu tirinya seorang remaja perempuan berumur 13 tahun
Dirangkum SURYA.co.id, berikut sejumlah kasus kakek menggauli bocah di bawah umur yang sempat menghebohkan
1. Kakek Gauli Cucu Tiri
Kasus kakek menggauli bocah di bawah umur yang terbaru datang dari Kabupaten Blitar
• Fakta Mengejutkan Tersangka Video Liar Vina Garut Suka Sejenis, ini Penjelasan Tentang Kelainan itu
Sobirin (66), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, mengaku sudah tujuh kali menggauli cucu tirinya seorang remaja perempuan, A (13), hingga hamil empat bulan.
Semua aksi bejat Sobirin itu dilakukan di rumahnya.
"Semua saya lakukan di rumah, lokasinya di dapur dan kamar," kata Sobirin saat diperiksa polisi, Jumat (16/8/2019).

Sobirin mengaku pernah menggauli cucu tirinya di kamar dengan posisi satu ranjang bersama istrinya yang sedang tidur.
Istri Sobirin menderita penyakit stroke dan hanya bisa tidur di atas ranjang.
"Kalau di atas ranjang istri saya sebanyak dua kali," ujarnya.
Sobirin menggauli cucu tirinya rata-rata pada malam hari pada saat kondisi rumah sepi saat malam hari.
Sedangkan ibu tiri korban juga sakit lumpuh. Ayah korban, kalau malam hari biasanya pergi berburu tokek.
Selama ini, korban bersama orangtuanya masih tinggal satu rumah bersama pelaku.
"Ibu kandung korban sudah lama pisah dengan ayah korban.
Ibu kandungnya sekarang di Papua," katanya.
Sobirin sebenarnya ikut merawat korban sejak masih kecil.
Dia juga tidak tahu mengapa bisa tega menggauli cucu tirinya itu.
Dia hanya mengaku nafsu melihat perkembangan tubuh cucu tirinya.
"Saya ikut merawatnya sejak kecil.
Saya tidak tahu, saya nafsu saat melihat dia pakai legging setelah mandi," katanya.
Ketua RT setempat, Nuryanto mengatakan warga mulai curiga dengan perubahan tubuh korban sekitar sepekan ini.
Perut korban membesar seperti perempuan hamil.
Selain itu, warga juga melihat perubahan perilaku korban.
"Perilaku korban juga berubah. Misalnya, saat saya ajak ikut latihan senam untuk acara tujuh belasan, korban tidak mau.
Padahal, tahun sebelumnya, korban aktif ikut acara itu," kata Nuryanto.
2. Setubuhi bocah 7 tahun
Seorang kakek di Lampung ini tega Rudapaksa bocah berusia 7 tahun yang tak lain adalah teman cucunya sendiri.
Kakek berinisial ED (56) tersebut telah melakukan aksi bejatnya pada bocah yang baru duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) itu sebanyak tiga kali.
Dikutip dari Tribun Wow (grup SURYA.co.id) dalam artikel "Kakek di Lampung Tega Setubuhi Teman Sekolah Cucunya di Dapur Rumah dengan Uang Tutup Mulut Rp 2 Ribu", peristiwa itu terjadi di Pringsewu, Lampung.
ED melakukan aksi asusila itu di dapur rumahnya, saat korban datang untuk menemui cucunya yang merupakan teman korban.
Pelaku selalu memberikan uang sebesar dua ribu rupiah sebagai uang tutup mulut.
"Sama si pelaku untuk menutupi biar si korban jangan cerita sama orang tuanya, si pelaku memberikan duit kepada si korban untuk diiming-imingi dan ada ancaman jangan sampai diberitahu sama siapa-siapa. Sehingga si pelaku waktu itu barang kali merasa ketakutan," ucap Kapolsek Pagelaran AKP Syarif Lubis, Jumat (21/6/2019).
Dikutip dari TribunLampung.co.id, Sabtu (22/6/2019), pelaku diamakan pihak berwajib setelah mendapat laporan dari orangtua korban ID (28).
Setelah mendapat bukti yang kuat pihak kepolisian kemudian meringkus pelaku di rumahnya pada Kamis (20/6/2019) pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan tindakan bejat itu lebih dari sekali.
"Terakhir perbuatan tersebut dilakukan pada Jumat (31/5/2019) malam," ucap Syarif.
Ia dicabuli oleh pelaku setiap sebanyak tiga kali setiap ingin bermain dengan temannya yang juga cucu dari pelaku.
"Saat hendak bermain, korban malah bertemu tersangka. Tersangka menggendong korban kemudian melecehkannya di dapur tumahnya," ucap Syarif.
Pada pihak kepolisian pelaku mengaku menyesal dan khilaf.
"Semua dilakukan di dapur waktu sepi, jarak rumah korban dan rumah saya sekitar 50 meter, saya khilaf karena tergoda. Saya menyesal," ucap ED yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tersebut.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 e juncto 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Atas terjadinya kasus tersebut, Lembaga perlindungan Anak (LPA) di kabupaten Pringsewu memberikan imbauan kepada masyarakat.
Pihak LPA mengaku sudah sering melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sosialisasi dilakukan beberapa wilayah di Kabupaten Pringsewu.
Ketua LPA Kabupaten Pringsewu, Fauzi mengatakan bahwa dengan adanya upaya tersebut dapat membuat anak-anak lebih terbuka pada keluarga.
Fauzi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hari lagi menjaga anak-anak saat bermain.
3. Korban Bocah Kelas 5 SD
Tuwi seorang Kakek berusia 60 tahun warga Desa Talok, Dlanggu, Kabupaten Mojokerto tega menyetubuhi seorang bocah yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Perbuatan itu dilakukan tersangka sepekan yang lalu tepatnya Minggu (6/1).
Kejadian ini bermula, ketika korban tengah mengunjungi rumah sang nenek untuk menonton televisi. Namun, saat asyik menonton televisi, korban tiba-tiba merasa haus, kemudian mengambil minuman di rumahnya.
"Secara kebetulan, tersangka juga melintas dan melihat korban berjalan sendiri. Akhirnya Korban pun dibuntuti tersangka hingga rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery, Sabtu (12/1/2019).
Menurut keterangan tersangka, dia sudah lama mengincar korban untuk disetubuhi. Dia tak ingin menyia-nyiakan kesempatan ini.
Sesampainya di rumah korban, tersangka langsung membekap mulutnya dengan tangan dan mencoba melakukan tindakan bejat itu.
"Dia melakukan pencabulan di ruang tamu. Korban melawan dan berteriak saat hendak disetubuhi," ujar Fery.
Korban terus berupaya melakukan perlawanan dan berteriak agar seseorang menolongnya.
Upaya tersebut membuahkan hasil, nenek korban mendengar teriakannya. Jarak antara rumah korban dan neneknya sendiri tak terlalu jauh.
"Mendengar teriakan cucunya, ia langsung mendatangi rumah dan memergoki kejadian tersebut. Aksi yang dilakukan tersangka tergolong sangat nekat," ucapnya.
Fery melanjutkan, setelah kepergok tersangka langsung melarikan diri.
Kendati demikian, nenek tersebut telah mengetahui identitas tersangka. Keluarga korban tak terima dan langsung melaporkan ke polisi.
"Setelah meminta keterangan dari korban, saksi mata, dan mendapatkan barang bukti, petugas langsung meringkus tersangka di rumahnya," pungkasnya.