Gadis 14 Tahun 17 Kali Diajak Berhubungan Badan Kakak Ipar hingga Hamil, Usia Kandungan 6 Bulan

Seorang gadis 14 tahun di Bintan jadi korban nafsu kakak ipar. Suami dari kakak kandungnya itu mengajaknya berhubungan badan 17 kali hingga hamil.

Editor: Iksan Fauzi
Youtube
Ilustrasi. Gadis 14 Tahun 17 Kali Diajak Berhubungan Badan Kakak Ipar hingga Hamil, Terungkap Setelah Berbadan Dua 

Seorang gadis 14 tahun di Bintan

Jadi korban nafsu kakak ipar

Diajak berhubungan badan 17 kali hingga hamil

----------------------------

SURYA.co.id | BINTAN - Naas bagi gadis berusia 14 tahun di Bintan. Sebut saja Mawar. Dia menjadi korban nafsu suami dari kakak kandungnya.

Kakak iparnya mengajaknya berhubungan badan hingga 17 kali. Namun, ajakan itu diserati ancaman hingga membuat Mawar ketakutan.

Jika tak mengikuti keinginan kakak iparnya, Mawar akan diusir dari rumah.

Selama ini, Mawar menumpang hidup di rumah kakak iparnya itu.

Kini, Mawar harus menanggung malu atas perbuatan abang iparnya sendiri.

Di usia masih belia, Mawar sudah hamil karena kakak iparnya itu.

Adapun kaka iparnya berinisal Y (46).

Bahkan, saat hendak mengajak berhubungan badan korban, pelaku kerap mengancam korban untuk mengusirnya apabila tidak mau melayani abangnya itu.

Karena korban saat ini tinggal menumpang di tempat tinggal kakak kandung dan abang iparnya.

Kapolsek Bintan Timur AKP Muchlis Nadjar melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda M Fajri Firmansyah mengatakan, terbongkarnya kasus ini dari kecurigaan keluarga terhadap keseharian korban yang mulai berubah.

Dari sanalah pihak keluarga menelusuri hingga akhirnya mengetahui kalau korban dalam kondisi hamil, akibat perbuatan Y.

Pelaku Y saat menjalani pemeriksaan di Polsek Bintan Timur. Pelaku diamankan karena telah berbuat asusila kepada adik iparnya sendiri yang masih dibawah umur hingga hamil.
Pelaku Y saat menjalani pemeriksaan di Polsek Bintan Timur. Pelaku diamankan karena telah berbuat asusila kepada adik iparnya sendiri yang masih dibawah umur hingga hamil. ((KOMPAS.COM/HADI MAULANA))

Tidak mau menunggu lama, pihak keluarga langsung membuat laporan polisi hingga akhirnya pelaku dapat diamankan.

"Tersangka Y merupakan kakak ipar dari korban, yang merupakan suami dari kakak kandung korban," kata Fajri, di Polsek Bintan Timur, Kamis (15/8/2019).

Fajri mengatakan, dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah digagahi pelaku sebanyak 17 kali dan semua itu dilakukan korban di bawah ancaman pelaku.

Untuk usia kandungan sendiri, hasil dari pemeriksaan dokter kandungan menyebutkan berusia 6 bulan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus di Surabaya

Di Surabaya, Polisi menelusuri keberadaan keluarga tersangka yang jual istrinya untuk layanan bertiga di Kediri dan Jambi.

Hal ini menyusul adanya fotokopi KK yang menyebut, DR (16) istri siri Dian Tri Susilo (20) sebagai adik.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan pihaknya dalam waktu dekat menelusuri keluarga tersangka Dian Tri Susilo di Kediri. Pihaknya menanyakan asal usul KK yang didapat hasil penyelidikan.

Padahal Susilo merupakan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menawarkan istri sirinya yang tengah hamil 4 bulan ke Facebook untuk layanan threesome.

"Kami akan melakukan upaya penyelidikan orang tua pelaku di Kediri, kami mendapati petunjuk ada fotokopi kartu keluarga (KK) yang mencantumkan nama korban sebagai adik disitu," ujarnya, Kamis (15/8/2019)

Tidak hanya Kediri, lanjut Ruth, pihaknya juga akan menelusuri keberadaan keluarga korban yang diketahui berada di Jambi. Padahal DR itu mempunyai keluarga dan orang tua.

"Kami mau ke Kediri, kedua mau ke Jambi, kebenarannya seperti apa, apa dasar masuk ke KK harus dipastikan, apakah orang tua korban di Jambi tahu tidak proses ini," jelasnya.

Ruth memastikan KK yang menyebut, DR adik dari Susilo bukanlah KK palsu.

"KK itu tidak palsu, bagaimana anak keluarga orang bisa masuk ke KKnya keluarga orang lain itu yang akan kita dalami, Kalau bisa ketemu penghulunya siapa, kita periksa," tambahnya.

Sebelumnya, Susilo nekat menjual istri sirinya yang sedang mengandung anak keduanya dengan usia 4 bulan di media sosial FB.

Nah, di grup FB itu, pelaku menawarkan layanan Threesome.

Ini merupakan kali ketiga Susilo yang berprofesi sebagai pedagang bakso menawarkan istrinya untuk layanan Threesome.

Pertama dan kedua dilakukan di rumahnya di Balong Jeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri yang ditinggali keluarganya. Tamunya, adalah teman Susilo sendiri dengan harga Rp 100 ribu.

Yang ketiga, baru tersangka menawarkan istrinya ke lelaki hidung belang di Surabaya. Dia membandrol istri yang mengandung anak keduanya itu seharga Rp 2 juta.

Setelah itu,perbincangan dilanjutkan melalui Whatsapp (WA). Setelah sepakat barulah mereka berangkat.

Mereka datang dari Kediri ke Surabaya menggunakan bus dan turun dari Bungurasih menuju hotel yang telah dipesan untuk melayani tamunya itu.

Kemudian, petugas langsung menangkap di sebuah hotel di Surabaya.

Petugas mengamankan uang sebesar Rp 500 ribu dan satu unit ponsel.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku nekat menjual istrinya karena faktor ekonomi. Uang dari hasil jual bakso itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi, sang istri juga tidak menolak perintah suaminya itu.

"Sensasinya biasa saja, karena butuh uang," ujar tersangka kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019) kemarin.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved