Kronologi 2 Emak-emak Tersambar Kereta Api Saat Asik Video Call, Satu Meninggal & Lainnya Luka Berat
Dua Emak-emak Tersambar Kereta Api Saat Asik Video Call, Satu Meninggal & Lainnya Luka Berat. Berikut kronologinya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Kronologi dua emak-emak (ibu-ibu) tersambar kereta api terjadi di Jalan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba sekitar pukul 19.00 WIB
Dilansir dari Tribun Medan dalam artikel 'Video Call di Bantaran Rel Berujung Maut, 2 Ibu Rumah Tangga Tersambar Kereta Api, Seorang Tewas', dua emak-emak itu sedang asik video call sehingga tak dengar ketika kereta datang
Kapolsek Siantar Martoba Iptu Resbon Gultom mengungkapkan dua emak-emak yang tersambar kereta api yakni Dewi Sekar (35) dan Rohani (39) yang merupakan warga sekitar.
• 6 Fakta Pria Setubuhi Pengantin Wanita Saat Suaminya Mabuk di Malam Pertama, Pernikahannya pun Batal
• Bahaya Mengancam Siswa SMA yang Dipaksa Guru untuk Beradegan Panas & Direkam, Bisa Berakibat ini

Iptu Resbon mengatakan Rohani mengalami luka berat sehingga meningga dunia.
Sementara, Dewi Sekar masih mendapatkan perawatan insentif akibat luka-lukanya.
"Ada dua korban yang disambar kereta api. Seorang meninggal setelah dirawat di rumah sakit dan seorang lagi masih menjalani perawatan medis," ujar Resbon, Jumat (9/8/2019)
Iptu Resbon mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan untuk kepastian penyebab tersambar kereta api.
Seorang warga sekitar kejadian Sarinem (45) mengatakan korban tersambar kereta api saat sedang video call.
Korban tidak mendengar kereta api datang.
"Informasinya kedua ibu rumah tangga itu sedang video call di pinggir rel dan tidak mendengar ada kereta api melintas, sehingga disambar,"katanya.
Sarinem mengungkapkan kereta api sempat berhenti setelah menyambar korban.

Di sisi lain, viral lagi momen emak-emak menerobos palang pintu kereta api (KA) tapi kali ini ia malah terjebak di dalamnya
Dalam foto viral itu, tampak emak-emak menerobos palang pintu kereta api (KA) tapi kali ini ia malah terjebak di dalamnya
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Viral Ibu-ibu Terobos Palang Pintu dan Tersenyum', foto viral ini diunggah di twitter @ndasmutakcokot pada Jumat (9/8/2019)
Sepertinya ibu tersebut memaksa masuk saat kereta akan melintas.
Tapi karena pintu di seberang sudah tertutup, emak-emak itupun tak berkutik dan seketika kereta langsung melintas tepat di belakangnya.
Parahnya lagi, ekspresi wajah emak-emak itu tak menampilkan ekspresi ketakutan, justru sebaliknya ia malah tersenyum
Menanggapi hal tersebut, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan bila aksi pelanggaran lalu lintas seperti menerobos palang pintu kereta api umumnya dilakukan karena pola kebiasaan.
"Tindakan seperti itu memang menjadi pemandangan yang umum. Masalahnya bukan karena tidak ada sanksi atau tidak mengerti soal konsekuensi bahayanya, tapi memang sudah menjadi sebuah kebiasaan yang terus menerus dilakukan," ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/8/2019).
Menurut Jusri, pelanggaran lalu lintas dengan menerobos palang pintu kereta api biasanya dilakukan karena sudah menjadi rutinitas.

Dari awalnya mencoba-coba dan berhasil menjadikan langkan sebagai jalan pintas dengan alasan mengejar waktu, kemudian menurun dijadikan hal yang lazim untuk terus dilakukan.
Parahnya lagi, meski sudah ada sanksi hukum, tapi biasanya di lokasi persimpangan kereta api sangat jarang terlihat adanya petugas kepolisian yang berjaga.
Tanpa disadari kondisi ini juga menjadi hal yang mendukung terjadinya tindakan nekat tersebut.
"Memang hal ini tidak bisa diselesaikan dari adanya petugas hukumnya, tapi juga perlu tindakan pencegahan dari semua pihak. Sebenarnya kalau mau dilihat efek besarnya bukan hanya bisa merengut nyawa si pelanggar, tapi juga membahaya pengguna jalan lainnya," kata Jusri.
Sekadar informasi, regulasi melewati perlintasan kereta api tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasarl 114 dan 296.
Pada pasal 114 diungkapkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan pengemudi wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan palang menutup, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Sementara bagi yang melanggar, sanksinya akan mendapatkan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.