Berita Surabaya

1 Orang Meninggal Terbenam Lumpur di Sukomanunggal, Warga Demo Tuntut PT Sinar Suri Dihukum

Insiden ambruknya tanggul penampung lumpur membuat warga Sukomanunggal khawatir, karena berpotensi terjadi hal serupa di kemudian hari

Editor: Cak Sur
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Warga yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT Sinar Suri, Senin (12/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

SURYA.co.id | SURABAYA - Puluhan warga RT 02 RW 02 Desa Sukomanunggal, Surabaya, berunjuk rasa di depan kantor PT Sinar Suri, Senin (12/8/2019).

Unjuk rasa itu buntut dari insiden ambruknya dinding tanggul penampung lumpur milik PT Sinar Suri pada Sabtu (10/8/2019) kemarin, yang memakan satu korban jiwa.

Koorlap aksi Subekti menuturkan, proses pembangunan gedung yang dilakukan oleh pihak PT Sinar Suri, terbilang merugikan warga setempat.

"Hari ini kami  menggelar aksi terkait penutupan perusahaan Sinar Suri yang selama ini telah banyak merugikan warga," katanya saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, pihak perusahaan telah menyalahi tiga hal terkait proses pembangunan gedung.

Pertama, pihak perusahaan membangun gedung tanpa konstruksi yang jelas.

"Pertama mereka membangun tanpa konstruksi yang jelas akan kami meragukan perizinannya," ujarnya.

Kedua, lanjut Subekti, saat proses pembangunan memasuki tahap pembuatan tiang pancang, pihak perusahaan dinilai terlalu banyak menyedot lumpur bawah tanah.

"Ini otomatis tanah di bawah rumah warga pasti ada rongga," ungkap Subekti.

Ketiga, adanya insiden ambruknya tanggul penampung lumpur membuat warga sekitar khawatir, karena berpotensi terjadi hal serupa di kemudian hari.

"Yang ketiga, dengan adanya peristiwa kemarin ini otomatis lambat laun lumpur yang di tandon ini akan meluber ke rumah warga," tegas Subekti.

Melalui aksi protes ini, jelas Subekti, dirinya berharap pihak perusahaan diproses secara hukum

Proses hukum tersebut karena adanya korban meninggal akibat ambruknya dinding tanggul penampung lumpur.

"Makanya kami harap bisa kena hukum pidana karena bagi kami ini adalah pembunuhan bukan kecelakaan kerja," tegasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved