Viral Media Sosial

TELANJUR VIRAL Ditangkap Bersama Bandar Narkoba, Praka Januar Beber Kesaksian, 'Rekayasa,' Katanya

Fotonya saat ditangkap polisi viral & berbuntut 17 personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dimutasi, anggota TNI Praka Januar Tanjung bersaksi.

Editor: Musahadah
Tribun Medan
TELANJUR VIRAL Ditangkap Bersama Bandar Narkoba, Praka Januar Beber Kesaksian, 'Rekayasa,' Katanya 

Selanjutnya Praka Januar Tanjung bertanya “barang apa?”

Praka Ardi menjawab, “sisik tranggiling, ambil saja antar ke Medan carterlah Mobil, nanti kalau sudah sampai di Tanjung Balai kabari saya, agar saya kirim monor handphone tempat pengambilan barangnya”

"Setelah itu Praka Januar Tanjung langsung merental 1 unit Mobil merk Toyota Avanza dengan No.Pol BB 1974 EE melalu Praka Anggun yag ada di Komp.

Selanjutnya terdakwa yang memiliki hubungan keluarga dengan Irawan yang sebelumnya telah berkomunikasi dan meminta terdakwa Irawan untuk menemani saksi Januar sekaligus meyetiri Mobil dan sepakat untuk bertemu di Pulo Raja sebelum akhirnya pergi ke Tanjung Balai.

Setibanya di Tanjungbalai, kemudian Irawan turun dari mobil yang dikendarainya untuk membeli Ikan.

Lalu Praka Januar Tanjung meninggalkan terdakwa dengan mengendarai mobil dan mengikuti arahan dari orang suruhan Praka Ardi untuk mengambil barang yang diperintahkan.

"Kemudian keduanya bertemu dengan orang suruhan Praka Ardi, dan berkata “buka kaca samping kanan mobil”, yang mana setelah Praka Januar Tanjung membuka kaca sebelah mobil kanan yang dikendarainya, kemudian seseorang tersebut melemparkan 1 buah kotak kardus sambil berkata “Go Bang," jelas Chandra.

Setelah Praka Januar Tanjung kembali menjemput Irawan kembali melanjutkan perjalanan menuju Medan yang mana pada saat itu terdakwa kembali yang menyetir Mobil yang mereka tumpangi.

Kemudian pada 10 Desember 2018 sekira pukul 01.00 Wib saat keduanya berada di daerah Jalan Lintas Tanjung Morawa – Medan Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas, yang mana sebelumnya terdakwa Irawan yang menyetir mobil mulai merasa mengantuk sehingga pada saat itu digantikan Praka Januar Tanjung.

Kemudian sekitar 100 meter berjalan terdakwa Irawan dan terdakwa Praka Januar Tanjung melihat ada mobil yang mencurigakan berusaha melakukan pengejaran terhadap mobil.

Lalu Praka Januar Tanjung menyuruh terdakwa yang duduk disebelah bangku untuk membuang 1 buah kotak kardus tersebut melalui kaca jendela mobil tersebut, kemudian terdakwa Irawan langsung membuang 1 buah kotak kardus kearah kiri mereka.

Mobil yang melakukan pengejaaran terhadap mobil yang ditumpangi terdakwa merupakan petugas Kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan (Saksi Paul Edison Simamora, Ss, Saksi Tono Listianto, Stk,mh, Saksi Hardiyanto,sh, Saksi Dudi Efni, saksi Ngajar Sinukaban, Saksi Tri Andy Pribadi, Saksi M.t. Sitanggang, Saksi Mhd. Hardianto, Saksi Tm. Chairur Riza, saksi Rosteti,SE).

"Di mana sebelumnya para saksi tersebut mendapat informasi bahwa adanya transaksi Narkotika. Kemudian para terdakwa langsung melakukan introgasi, di mana pada saat itu terdakwa mengakui bahwa kotak kardus yang dirinya buang atas perintah dari Praka Januar Tanjung berisikan 4 kg sabu (netto 3,872 gram).

Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pengakuan Oknum Tentara yang Ditangkap Bersama Bandar Narkoba dan Fotonya Viral: Foto Itu Direkayasa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved