Berita Entertainment
4 Fakta Terbaru Farhat Abbas Disebut Kelabui Petugas Selundupkan HP ke Rutan Polda Metro
Berikut ini 4 Fakta Terbaru Farhat Abbas Disebut Kelabui Petugas Selundupkan HP ke Rutan Polda Metro Jaya.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Fakta-fakta terbaru Farhat Abbas disebut kelabui petugas saat selundupkan HP (Ponsel) ke Rutan Polda Metro Jaya diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Menurut Argo, Farhat Abbas tanpa izin membawa ponsel masuk ke dalam rutan.
Di sisi lain, Farhat Abbas menyatakan dirinya sudah mendapatkan izin dari polisi.
• Pantesan Barbie Kumalasari Buang Surat Galih Ginanjar dari Penjara, Ada Kata-kata yang Bikin Kesal
• Kronologi Pria Biarkan Teman Perkosa Istrinya Gara-gara Kalah Judi, Minta Maaf Tapi Endingnya Miris
Berikut fakta-faktanya:
1. Kelabui petugas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Farhat Abbas mengelabui petugas rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menyelundupkan ponsel milik tersangka Galih Ginanjar dan Pablo Benua.
"Orang yang berbuat tidak baik itu kan tentunya ingin menggunakan modus tersendiri untuk mengelabui petugas, kelengahan petugas dan sebagainya," kata Argo di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara atau SPN Lido Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/8/2019).
2. Aturan tak boleh bawa ponsel ke rutan
Argo mengungkapkan, pihaknya telah memiliki aturan ketat bagi para tamu yang ingin mengunjungi para tahanan diantaranya pengecekan barang yang akan dibawa masuk ke rutan.
"SOP-nya enggak boleh (membawa masuk ponsel ke rutan), makanya itu yang berkaitan dengan itu (Farhat Abbas membawa ponsel ke rutan) yang kena (hukuman) tahanannya (Galih dan Pablo)," ungkap Argo.

3. Galih dan Pablo dijebloskan ke sel tikus
Atas perbuatan keduanya, polisi kemudian menjebloskan keduanya ke dalam sel tikus selama satu minggu.
Di sel tikus keduanya tidak diperbolehkan dibesuk oleh keluarga.
Pada tanggal 19 Juli 2019, Galih Ginanjar dan Pablo Benua kedapatan membawa ponsel saat petugas rutan melakukan razia.
Pablo dan Galih kembali melakukan pelanggaran.