Berita Gresik
Terjerat Kasus Jual Beli Tanah, Caleg NasDem DPRD Gresik Terpilih Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dan penipuan uang perusahaan senilai miliaran rupiah dalam kasus jual beli tanah.
Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | GRESIK - Calon legislatif (Caleg) terpilih dari partai Nasdem H Mahmud (54), dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.
Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dan penipuan uang perusahaan senilai miliaran rupiah dalam kasus jual beli tanah.
Jaksa penuntut umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti dan timnya menganggap terdakwa Mahmud bersalah melanggar pasal 372 KUHP.
Sebab, dalam perjanjian kerja pengadaan tanah seluas 50 hektar dari PT Bangun Sarana Baja (BSB) pada 2014 sampai 2016, di wilayah Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah, kinerja terdakwa tidak sesuai dengan perjanjian.
Tim jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah menggelapkan uang PT BSB senilai Rp 10 miliar lebih.
Sebab, total uang yang telah dikeluarkan oleh PT BSB sebanyak Rp 15 miliar hanya mendapat lahan seluas 3 hektar.
"Dalam persidangan terdakwa mengakui telah menerima uang Rp 15,3 Miliar dari PT BSB secara bertahap selama 7 bulan sejak 2014," kata Lila, Jumat (2/8/2019).
Ternyata, terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli tanah seluruhnya.
Sebab, makelar tanah telah mengeluarkan uang sendiri untuk membeli tanah kepada petani di wilayah Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah.
"Dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp 50 Miliar, sehingga, dua makelar tanah tersebut membeli tanah terlebih dahulu memakai uangnya sendiri. Sementara uang dari PT BSB dipergunakan sendiri," imbuhnya.
Atas kerja sama jual beli tanah yang kurang baik itu, akhirnya PT BSB melaporkan kepada Polres Gresik sampai ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan uang.
"Dari uraian tersebut, terdakwa tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang sisa pembelian tanah seluas 3 hektar. Menuntut terdakwa Mahmud untuk ditahan selama 3 Tahun, sebab telah melanggar pasal 372 KUHP," imbuhnya.
Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT BSB mengalami kerugian mencapai Rp 10 Miliar lebih.
Sementara Gunadi penasehat hukum terdakwa H Mahmud, mengatakan tuntutan itu terlalu berat, sehingga tim penasehat hukum akan mengajukan pembelaan pada persidangan Kamis lusa.
"Tuntutan itu sangat tidak manusiawi. Sebab, dalam kasus tersebut seharusnya masuk wilayah perdata. Hak ini karena adanya perjanjian kerjasama yang diputus sepihak oleh PT BSB. Kita akan sampaikan dalam pledoi besok Kamis," kata Gunadi.
Diketahui, terdakwa Mahmud telah ditetapkan menjadi anggota DPRD Gresik terpilih dari partai Nasdem oleh KPU Kabupaten Gresik, sebab meraih suara terbanyak di daerah pemilihan VIII Manyar, Bungah dan Sidayu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/erdakwa-h-mahmud-caleg-nasdem-dprd-gresik-terpilih-hanya-diam.jpg)