Pria Surabaya ini Tega Perkosa Gadis 11 Tahun di Kap Mobil Lalu Ditinggalkan Tanpa Busana
Pria Surabaya ini tega perkosa gadis 11 tahun di kap mobil lalu ditinggalkan begitu saja dalam kondisi tanpa busana
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Tri Mulyono
Pria Surabaya ini tega
perkosa gadis 11 tahun
lalu ditinggalkan tanpa busana
------
SURYA.co.id | SURABAYA - Nur Samsuri (49), pelaku yang memaksa anak tetangga, RM (11) untuk berhubungan badan layaknya suami istri terlebih dulu mengajak korban melihat film dewasa.
Pria yang akrab disapa Kancil ini ditangkap Unit PPA Polrestabes Surabaya setelah orang tua korban melaporkan kondisi yang dialami anaknya usai dicabuli tetangganya.
• 5 Fakta Ismi, Eks Ojol yang Viral Gara-gara Joget di Nikahan Mantan, Dulu Susah Kini Bisa Beli Rumah
• Penyebab Anggota Paskibraka Tangerang Selatan Aurellia Meninggal, Ini Penjelasan Wawali Benyamin
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan modus yang digunakan tersangka yaitu meminta korban melihat film dewasa di handphone milik pelaku.
"Dia (tersangka) duduk di teras rumah nonton film porno, korban lewat dipanggil diminta melihat film porno di handphone," kata AKP Ruth Yeni, Kamis (1/8/2019).

Lewat handphone itu, Samsuri menonton film porno yang beberapa hari lalu diunduhnya saat berada di warung kopi.
Saat keadaan sepi dia mengajak korban menonton film dewasa hingga merayu dan mengancam korban untuk menuruti nafsunya.
Korban semula menolak, tetapi Samsuri terus membujuk dan mengiming-iming korban dengan uang Rp 50 ribu.
Samsuri pun melancarkan aksinya dengan menyeret korban di sebuah lahan kosong dekat GOR Jelidro, Sambikerep, Surabaya.
"Korban diangkat ke kap mobil yang diparkir di lokasi.
Disana dia (tersangka) melakukan pencabulan, setelah selesai dia meninggalkan korban posisi setengah telanjang," kata Ruth Yeni.
Korban pun menangis pulang ke rumahnya.
Dia yang semula pulang dari belajar kelompok justru menjadi korban kebringasan tetangganya.
Orang tua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan seksual kemudian melaporkan aksi bejat pelaku yang akrab disapa Kancil itu kepada polisi.
"Orang tua korban melapor ke kami di dampingi dari yayasan anak.
Sekarang kondisi korban masih dalam pendampingan.
Tersangka ini kami tangkap di kosnya, sempat coba bersembunyi saat tahu orang tua korban melapor," pungkas Ruth.
Usai pesta miras
Sebelumnya, seorang anak di bawah umur juga diperkosa tiga temannya di Surabaya.
Pelaku melakukan aksi bejat itu di bawah pengaruh alkohol.
Para pelaku adalah NJ (20), RM (19), dan MP (17).
Ketiganya merupakan warga Wonokromo, Surabaya.
Mereka memperkosa korban usai melakukan pesta miras di salah satu rumah kos pelaku di Jalan Bumi Harjo Surabaya.
Kejadian bermula dari NJ dan RM yang berencana melakukan pesta miras di rumah kos milik NJ pada Jumat (8/7/2019) malam.
Keduanya kemudian membeli miras secara patungan.
"Awalnya kami niat pesta minum dengan patungan Rp 25 ribuan satu orang.
Kemudian datang teman saya bersama korban," kata RM kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Kamis (18/7/2019).
MP lah yang datang bersama korban.
Selanjutanya ketiga pemuda tersebut melakukan pesta miras.
Di bawah pengaruh alkohol kemudian mereka memperkosa korban.
"Saya nafsu karena mabuk.
Saya nggak tahu kalau masih di bawah umur, waktu itu dibawa sama anak-anak ke rumah.
Katanya kenal di facebook," kata RM.
Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan terbongkarnya perbuatan tiga pelaku tersebut setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Kasus terbongkar setelah ayah korban melaporkan ketiga pelaku ke kami.
Dua pelaku dewasa dan satu masih 17 tahun," ujar Ruth Yeni.
Ruth menyampaikan korban berkenalan dengan salah satu pelaku yang masih berusia 17 tahun melalui akun facebook.
Dari perkenalan itu lanjut ke chatting dan ketemuan.
"Setelah kenal dari akun facebook lanjut chatting, kemudian janjian nongkorng bareng ditempat kos salah satu tersangka," ujar Ruth Yeni.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 UU RI no. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)
• Cium Tangan Agung Hercules Sebelum Meninggal, Baim Wong Singgung Soal Teguran, Apa Maksudnya?
• 6 Fakta Baru Kematian Aurel Anggota Paskibraka Kota Tangerang Selatan, Keluarga Temukan Kejanggalan
• Detik-detik Mobil BMW Nyangkut di Tembok Pemakaman Samping Underpass Unila, ini Kondisi Pengemudi
• Sosok Aurellia Qurrota Ain, Paskibra Tangsel Meninggal dengan Luka Lebam, Fakta Terungkap di Diary