Emak-emak Heboh Baku Hantam hingga Tak Sadar Bayinya Jatuh & Tewas, Sang Ibu Sempat Bohongi Polisi
Terjadi baku hantam antara dua emak-emak (ibu-ibu) hingga tak sadar bayinya jatuh ke aspal dan akhirnya tewas
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Terjadi baku hantam antara dua emak-emak (ibu-ibu) hingga tak sadar bayinya jatuh ke aspal dan akhirnya tewas
Dilansir dari Dailymail via SUAR dalam artikel 'Parah! Emak-emak Berkelahi Sambil Gendong Bayi 3 Bulan, Bayi Malah Terjatuh dan Akhirnya Tewas Mengenaskan', tragedi ini berawal saat sang ibu yang tengah menggendong anaknya tiba-tiba ditampar seorang wanita di halaman parkir sebuah toko kecantikan
Baku hantam antara dua emak-emak itu akhirnya terjadi di luar sebuah toko kecantikan di Moultrie, Georgia dan terekam CCTV toko pada Jumat (19/7/2019).
Dalam video itu tampak sang ibu yang bernama Karen Lashun Harrison (26) memeluk putranya dengan satu tangan dan mendekati wanita lain.

• Aksi 2 Anjing Lawan Ular Kobra Demi Lindungi Bayi Majikannya Terekam CCTV, 1 Tewas dan Lainnya Buta
• Video Prajurit TNI Hukum Sopir Truk Ugal-ugalan Viral di Instagram, Disuruh Jungkir Balik di Aspal
Wanita lain itu kemudian mengayunkan tas belanja penuh barang untuk memukul wajah Harrison.
Dia kehilangan keseimbangan dan menyebabkan bayinya terjatuh
Beberapa orang terlihat berlari mendekat untuk melerai.
Orang asing mengambil bayi laki-laki yang terbaring di tanah.
Harrison juga berbohong kepada polisi tentang bagaimana dia bayinya terluka, mengklaim bahwa bayinya terjatuh dan dirawat oleh seorang kerabat.
Bayi itu dilaporkan meninggal. Hasil otopsi belum dirilis.
Sekarang Harrison dan Carneata Clark, seorang teman keluarga berusia 26 tahun yang juga diduga berbohong tentang kejadian yang sesungguhnya, telah dituntut.
Seorang juru bicara Departemen Kepolisian Moultrie mengutuk kedua wanita itu, mengatakan kepada ABC.
"Sangat tidak bertanggung jawab melihat dua orang dewasa bertarung di tempat umum sambil menggendong seorang anak berusia tiga bulan."
Wanita yang berkelahi dengan ibu di luar toko itu belum ditangkap atau disebutkan namanya.
Masih belum jelas apa yang dipermasalahkan Harrison dan wanita lain di tempat parkir dan apakah mereka saling kenal.
Polisi mengatakan bahwa sementara belum ada orang lain yang didakwa, penyelidikan mereka sedang berlangsung.
Sementara Harrison telah didakwa dengan kejahatan pembunuhan, kekejaman tingkat pertama terhadap anak-anak, kekejaman tingkat kedua terhadap anak-anak
Kasus perkelahian antara emak-emak juga pernah terjadi di Bandar Lampung
Cuma gara-gara meledek sok cantik dan sok seksi, Ria Rosiana Tanjung seorang ibu rumah tangga di Bandar Lampung dibawa ke meja hijau (pengadilan).
Ria dilaporkan Yanti, tak lain tetangganya sendiri.
Rupanya kedua ibu rumah tangga yang tinggal bersebelahan di Jalan Sinar mulia Gg. Analiyah IV Perum Cinta Sinar Mulia Indah, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur ini tak cuma adu mulut, tapi sudah main fisik.
Selasa, (23/7/2019), kasus yang menjerat Ria Rosiana Tanjung disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Hasmi, terdakwa Ria menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neliasri pun menghadirkan dua orang saksi yakni Lusiana dan Agustin.
Dalam kesaksiannya, Agustin mengaku tidak mengetahui awal mula perkelahian, namun ia sudah mendengar cekcok.
"Saya sedang di dapur, lalu saya mendengar ada cekcok dan saya keluar rumah," ungkapnya, Selasa (23/7/2019).
Agustin pun melihat keduanya sudah saling menarik rambut.
"Dua-duanya sudah jambakan, saya lihat Yanti (saksi korban) menjambak Ria (terdakwa) sekuat tenaga," paparnya.
Melihat tetangganya saling menarik rambut, Agustin mengaku langsung berusaha memisahkan keduanya.
"Saya (juga) lihat Yanti bawa sapu yang digunakan untuk memukul Ria dan ada perlawanan dari Ria dengan cara nendang," bebernya.
Agustin mengatakan, keduanya dipisahkan oleh empat orang tetangganya yang lain.
"Saya misahin susah sekali karena jambakannya kuat," imbuhnya.
Majelis Hakim Ketua Hasmi pun menanyakan apakah keduanya mengalami luka luar biasa.
"Kalau luka-luka saya gak memperhatikan," kata Agustin.
"Setelah dipisah?" tanya Hasmi.
"(Yanti) Pulang diantar pak Galih, dan saya pulang ke rumah, Ria saya bawa ke rumah saya, karena takutnya berantem lagi. Yanti-nya pulang," jawab Agustin.

Sementara itu, dalam dakwaanya JPU Neliasri mengatakan terdakwa Ria telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan luka pada orang lain seperti diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Perbuatan terdakwa Ria bermula saat Yanti sedang menyapu halaman rumahnya yang terletak tepat di sebelah rumah Ria, Kamis (27/12/2018) sekira jam 08.10 WIB.
Namun tiba-tiba datang Ria dan berkata kepada Yanti.
"Woy liat mata lo, inikan ada mobil gua," kata Ria.
Karena Yanti tidak menghiraukan, Ria kemudian meneriaki dan mengatakan, "Lo ini sok cantik, sok seksi".
Mendengar hal tersebut Yanti merasa kesal lalu mendatangi Ria yang sudah masuk ke rumahnya.
Mereka kemudian adu mulut dan Ria langsung memukul wajah Yanti menggunakan tangan kanan.
Akibatnya Yanti mengalami luka lecet pada hidung, lengan kanan bawah, luka memar pada bibir atas bagian dalam, lengan kanan bawah serta punggung akibat trauma benda tumpul.
Setelah itu, Yanto melaporkan kasusnya ke polisi dan kasusnya berlanjut hingga ke persidangan.