Sabtu, 18 April 2026

'Curi Listrik' PLN Hingga Rp14 Miliar, Pabrik Sendok dan Garpu Dimejahijaukan

Sebuah perusahaan yang memproduksi sendok dan garpu harus berhadapan dengan hukum karena mencuri listrik PLN hingga Rp14 miliar. Begini modusnya

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/samsul arifin
Dirut PT. Cahaya Indo Persada bersama kuasa hukumnya mendengarkan kesaksian karyawan PLN dalam sidang di PN Surabaya, Selasa, (23/7/2019). 

PLN merugi 1.385 kVa listrik dengan nilai Rp 11,8 miliar untuk PT Cahaya Citra Alumindo. Sementara itu, untuk UD Cipta Karya sebesar 147 kVa dengan nilai Rp 1,2 miliar. Dengan demikian, kerugian yang diderita PLN mencapai Rp 13 miliar.

Jaksa mendakwa pabrik ini dengan Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 51 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, Michael Dirut PT Cahaya Indo Persada yang mewakili perusahaan dalam sidang tersebut keberatan dengan keterangan saksi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved