VIDEO Mesum 50 Anak Direkam Atas Perintah Napi asal Pamekasan yang Menyamar Guru
Video mesum 50 anak-anak direkam atas perintah napi asal Pamekasan yang menyamar guru lalu dikirim via WhatsApp ke penjara.
Berdasarkan keterangan polisi, TR melakukan aksinya demi kepuasan pribadinya.
Dari TR, polisi menyita sebuah telepon genggam, nomor WhatsApp, serta sejumlah akun e-mail dan media sosial.
Tersangka dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik.
Selundupkan ponsel
TR secara sembunyi-sembunyi menyelundupkan gawainya ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Dia diam-diam menyembunyikan," kata Kepala Unit IV Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Rita Wulandari Wibowo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Rita mengatakan, tak menutup kemungkinan gawai tersebut dibawakan kepada TR oleh tamu yang menemuinya di lapas.
Kendati demikian, polisi mengaku tidak akan menelusuri lebih lanjut karena tidak terkait langsung dengan kasus.
"Itu tidak terkorelasi dengan kasus kami, intinya kan saya dapat barang bukti, itu pun juga ada beberapa yang sudah dihapus, kita angkat pakai digital forensic, keluar semua," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Medsos, Seorang Napi Diciduk di Lapas"