Berita Lamongan
Tergiur Keuntungan Forex dan Bitcoin, Mantri BRI Mantup Nekat Korupsi Rp 1,5 Miliar
Transaksi Forex berupa trading bitcoin ini, kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi, juga sudah mencapai Rp 1 miliar lebih
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id l LAMONGAN - Arief Tyarachman (31), seorang Mantri pada Unit BRI Mantup dijebloskan ke penjara Lapas kelas II B Lamongan Jawa Timur jalan Soemargo, Senin (22/7/2019).
Karyawan muda BUMN ini nekat melakukan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif pada BRI Unit Mantup tahun anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1, 5 miliar.
Ulah nekatnya itu hanya karena tergiur keuntungan online trading.
Arief ditangkap masih dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke 59 hari ini.
Dari pengakuan tersangka, uang hasil kredit fiktif ini semuanya dipergunakan oleh tersangka untuk transaksi Forex dan bitcoin secara online.
Kejari Lamongan juga menyita akun bitcoin, email dan juga transaksi online tersangka yang saat ini ternyata sudah nol.
Transaksi Forex berupa trading bitcoin ini, kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi, juga sudah mencapai Rp 1 miliar lebih.
"Dari pengakuan dan penelusuran kami, semua uang itu memang digunakan untuk transaksi Forex dan bitcoin," ungkapnya.
Kasus tersebut terungkap ketika sejumlah debitur ditagih pegawai Bank BRI, lantaran dinilai macet. Padahal nama-nama yang dipakai Arief itu tidak lagi mengajukan kredit di Bank BRI.
Selain itu, kasus ini terungkap berawal dari laporan Bank BRI unit Mantup, terkait adanya indikasi dugaan kredit fiktif yang dilakukan oleh mantrinya pada kurun tahun 2018 sampai 2019.
Atas laporan itu, pihak penyidik Kejaksaan Negeri melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi dikonfirmasi Surya.co.id, Senin (22/7/2019).
Modus tersangka yakni, ketika kepala unit BRI Mantup ada tugas di luar, Arief selaku pencari nasabah, selaku pencetus, selaku pemrakarsa dan selaku penyetuju nasabah yang diajukan untuk kreditnya.
"Ada 38 rekening nasabah fiktif dan ada beberapa nama yang diajukan berulang ulang," kata Yugo.
Penyidik melakukan penyelidikan sejak tanggal 25 Juni 2019 dengan memeriksan sebanyak 10 orang saksi diantaranya, kepala BRI Unit Mantup beserta jajarannya. Kemudian debitur - debitur yang namanya digunakan untuk pengajuan kredit fiktif.
"Ada juga auditor-auditor dari internal BRI yang dimintai keterangan," katanya.
Hasil pemeriksaan mengerucut ke nama Arief sebagai mantri yang telah menjadi pegawai BRI sejak tahu 2011.
Tersangka menjabat mantri sejak 2016 sampai 2018. Tersangka yang memahami mekanisme proses kredit itu mengajukan kredit fiktif dengan menggunakan data nasabah dari berkas kredit Upedes yang telah lunas dan atau permohonan yang ditolak.
Data tersebut dientri oleh tersangka ke aplikasi internal BRI untuk di proses dan diputus melalui aplikasi. Tindak pidana itu dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah dikarenakan hanya tersangka ini yang mengetahui Paswordnya.
Pada saat Arief diserahi user ID karena tersangka ini pernah di tunjuk sebagai Ka Unit BRI Cabang Mantup.
"Intinya Pasword itu diketahui karena si Arieg pernah jadi Pj Ka Unit BRI Mantup," ungkapnya.
Tersangka, kata Yugo, diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara dan dikenakan pasal 2 junto pasal 64 UU nomor 31 tahun 1999, pasal 3 junto pasal 64 UU nomor 31 tahun 1999 dan pasal 8 UU Korupsi.
