Senin, 27 April 2026

DPRD Jatim Minta Pemerintah Masukkan Garam ke Dalam Daftar Kebutuhan Pokok

DPRD Jawa Timur berharap garam dapat masuk dalam salah satu daftar kebutuhan pokok agar pemerintah semakin konkrit menjaga harga garam tetap bagus.

TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Petani Garam di Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Selasa (2/7/2019). 

SURYA.co.id | SURABAYA - DPRD Jawa Timur berharap garam dapat masuk dalam salah satu daftar kebutuhan pokok. Terobosan ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret dari pemerintah untuk menjaga harga garam yang kini anjlok.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Ahmad Firdaus Febrianto.

"Soal kerancuan regulasi, sudah sebaiknya garam dikembalikan sebagai bahan pokok," kata Firdaus ditemui setelah menerima dengar pendapat dengan sejumlah mahasiswa terkait polemik impor garam, Senin (22/7/2019).

Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, garam memang tidak termasuk bahan pokok. Alasannya, konsumsi garam hanya mencapai sekitar 3,5 kg per orang tiap tahun.

"Alasan lainnya, garam tidak menimbulkan inflasi," kata Firdaus.

Menurutnya, kategorisasi syarat bahan makanan ke dalam kebutuhan pokok tak bisa hanya didasarkan pada jumlah konsumsi saja. Lebih dari itu, pemerintah selaiknya juga memperhatikan aspek pertimbangan lain, mulai hirarki perundangan yang dimaksud hingga jumlah produksi bahan tersebut.

Sebab, menurut Firdaus, regulasi ini juga bertentangan dengan hierarki perundangan yang ada di atasnya. Sebab, di Undang-Undang pangan nomor 7 tahun 2014 pada pasal 25 tercantum bahwa kebutuhan pokok seharusnya mengandung garam yodium atau garam konsumsi.

"Ironisnya, garam justru dihapuskan dari daftar kebutuhan pokok itu sendiri," katanya.

Selain karena hierarki perundangan, garam dapat dimasukkan sebagai bahan kebutuhan pokok, dengan mempertimbangkan kategori bahan pertanian.

"Sekalipun garam bisa dikategorikan bahan pertanian, bahan perikanan, atau peternakan, ternyata garam dikeluarkan," jelasnya.

Dengan memasukkan garam ke dalam daftar kebutuhan pokok, Firdaus yang juga politisi Gerindra ini menilai bukan hanya meningkatkan kualitas hidup konsumen namun juga sekaligus menjaga asa para produsen garam lokal.

"Regulasi ini efeknya luas. Kebutuhan garam jangan dilihat dari jumlah konsumsi, namun juga jumlah produsen," katanya.

Jatim sebagai salah satu daerah penopang produsen garam memiliki ribuan petani garam yang tersebar di seluruh wilayah. Dengan masuk di dalam daftar kebutuhan pokok, pemerintah juga dapat menetapkan Harga Pokok Pembelian (HPP) garam.

Sebab, tanpa adanya intervensi pemerintah di dalam penentuan harga, garam kini anjlok dari sebelumnya Rp700-1000 menjadi kisaran Rp300 perkilonya.

"Ini yang harus dipikirkan. Garam harus kembali masuk sebagai bahan pokok sehingga bisa diatur HPP-nya sehingga tak anjlok seperti sekarang," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved