Kehebatan Pasukan Koopssus Gabungan Unsur TNI AD, TNI AL dan TNI AU yang Dibentuk Jokowi

Kehebatan Pasukan Koopssus Gabungan TNI AD, TNI AL dan TNI AU yang Dibentuk Presiden Jokowi

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto Ilustrasi: Pasukan Satuan Komando Pasukan Katak (Kopaska) melakukan pengintaian dalam latihan operasi Over The Beach Operation di Kompleks Satuan Koarmabar I Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (7/8/2017). 

20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana;

21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat;

23. Satuan Siber TNI; dan

34. Komando Operasi Khusus TNI.

e. Komando Utama Operasi TNI:

1. Komando Pertahanan Udara Nasional;

2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;

3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;

4. Komando Pasukan Khusus;

5. Komando Daerah Militer; 6. Komando Armada; 7. Komando Lintas Laut Militer; dan 8. Komando Operasional TNIAngkatan Udara.

Tugas Koopssus

Dalam Perpres itu, Koopssus TNI bertugas untuk menyelenggarakan operasi khusus dan memberikan dukungan dalam operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi.

"Guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," dikutip Surya.co.id dari situs seskab.go.id, Kamis (18/7/2019).

Lebih lanjut, Perpres menyebut Koopsus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI dengan pangkat bintang dua.

Sementara Wakil Dankoopssus dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang satu.

Adapun kedudukan Dankoopssus TNI berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Panglima TNI.

Dankoopssus juga dibantu oleh Wadankoopssus.

Sementara dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Dankoopssus berkoordinasi dengan Kasum TNI.

Penulis: Malvyandie Haryadi

Artikel ini sebelumnya tayang di Tribunnews.com berjudul: Jokowi Bentuk Komando Pasukan Khusus Gabungan 3 Angkatan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved