Mancanegara
Eks Ketua Gembong Narkoba Didenda Rp 175 Triliun & Dipenjara Seumur Hidup, Ia Disebut Penjahat Dunia
Eks ketua gembong narkoba asal Meksiko, Joaquin Guzman alias El Chapo harus menderita di balik jeruji besi seumur hidup.
SURYA.co.id | NEW YORK - Eks ketua gembong narkoba asal Meksiko, Joaquin Guzman alias El Chapo harus menderita di balik jeruji besi seumur hidup.
Pasalnya, pengadilan Amerika Serikat telah menjatuhi hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar 12,6 miliar dollar AS atau setara sekitar Rp 175 triliun.
Ya, pada Rabu (17/7/2019), El Chapo yang disebut-sebut sebagai salah satu penjahat terkenal di dunia itu dihukum seumur hidup.
El Chapo sendiri kini sudah berusia 62 tahun. Dia adalah mantan pemimpin kartel narkoba di Meksiko.
Dia dinyatakan bersalah pada Februari lalu oleh pengadilan federal Amerika Serikat.
El Chapo dituduh melakukan perdagangan jenis kokain, heroin, metamfetamin, dan ganja ke Amerika Serikat.
Tak hanya itu, El Chapo juga dituduh melakukan tindak pencucian uang dan pelanggaran bersenjata.
Dalam sidang hukuman yang digelar di New York, Hakim Federal AS Brian Cogan juga menyematkan hukuman tambahan 30 tahun penjara secara simbolis dan memerintahkan Guzman membayar denda sebesar 12,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 175 triliun.
Jumlah denda tersebut didasarkan pada perkiraan pendapatan dari hasil penjualan obat yang dilakukan kartelnya di Amerika Serikat.
Namun sejauh ini, otoritas AS belum mendapatkan sepeser pun.
Di persidangan, Guzman menyampaikan apa yang mungkin akan menjadi kata-kata terakhirnya di hadapan publik, sebelum dibawa ke penjara federal dengan keamanan maksimal di Colorado selama sisa hidupnya.
"Karena pemerintah Amerika Serikat akan mengirim saya ke penjara di mana mereka tidak akan pernah mendengar nama saya, saya mengambil kesempatan ini untuk memberi tahu mereka bahwa tidak ada keadilan di sini," ujar El Chapo.
Mengenakan jas berwarna abu-abu dengan kemeja dan dasi berwarna unggu, Guzman yang juga memiliki kumis khas, tampil di hadapan publik AS untuk pertama kalinya.
Di dalam ruang sidang di Brooklyn, Guzman menyampaikan, doa dari para pendukungnya telah memberinya kekuatan untuk menjalani proses persidangan.
"Ini salah satu siksaan yang paling tidak manusiawi yang pernah saya alami.. kurangnya rasa hormat terhadap martabat kemanusiaan saya," ujarnya.
Saat memasuki dan sebelum meninggalkan ruang sidang, dia menyentuh dadanya dan memberi ciuman jauh kepada istrinya, Emma Coronel, yang mungkin akan melihat suaminya untuk terakhir kali.
Guzman juga mengeluhkan tidak dapat memeluk putri kembarnya, yang tidak hadir ke persidangan.
Selama persidangan yang berlangsung tiga bulan di pengadilan New York, para juri mendengar keterangan dari 56 saksi pemerintah, dengan banyak di antaranya menggambarkan dengan detail bagaimana El Chapo menyiksa dan membunuh musuh-musuhnya.
Jaksa penuntut memenangkan permohonan untuk melampirkan hukuman penjara 30 tahun secara simbolis kepada Guzman, atas penggunaan senjata api dalam bisnisnya.
Hakim Cogan mengatakan, dia menjatuhkan hukuman tambahan karena menilai kejahatan yang dilakukan terdakwa luar biasa parah.