5 Video Intim Perwira Polisi & Wanita Muda di Bali Terkuak Berkat FB dan WA, Begini Kronologisnya

Temuan 5 video intim seorang perwira polisi dan wanita muda di Bali terungkap berkat media sosial.

Editor: Musahadah
dok.
5 Video Intim Perwira Polisi & Wanita Muda di Bali Terkuak Berkat FB dan WA, Begini Kronologisnya 

"Demi menjaga keutuhan rumah tangga, saya tidak mengancam atau memarahi sang suami dan justru bertanya secara baik-baik."

"Pertanyaan saya direspons dengan ancaman dan lain sebagainya, termasuk mengancam untuk menceraikan saya," jelasnya.

Kemudian, ia mencari dan bertemu wanita selingkuhan suaminya.

Nasib Wanita yang Menikahi Pembunuh Bayaran ini Berakhir Tragis, Mayatnya Ada di Dalam Koper

Saat itu ia memperingatkan si wanita agar tidak merusak rumah tangga orang lain.

Peringatan itu sia-sia.

"Ya percuma, beberapa bulan sebelum melapor, justru saya diusir oleh suami."

"Kini saya tinggal bersama anak kedua saya."

"Sebagai seorang Bhayangkari, saya tidak ingin ada anggota Bhayangkara yang mengalami nasib seperti saya."

"Karena itu, saya terpaksa melaporkan perbuatannya."

"Saya berharap agar masalah ini diproses secara pidana."

"Baik secara pidana di Krimum Polda Bali dan kode etik di Propam Polda Bali."

RSW melaporkan IWSD tersebut ke Polda Bali dengan tuduhan tindak pidana perselingkuhan dan kode etik pada Senin (8/7/2019) lalu.

Dijelaskan RSW, saat ini sang suami menjabat Kepala Unit (Kanit) di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Laporan RSW di Diskrimum Polda Bali diterima dengan Pengadian Masyarakat, Nomor. Dumas / 178/ VII/ Ditreskrimum, 8 Juli 2019 dan Dibidang Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali dengan nomor LP/ 20/ VII/ Huk.12.10/ SPP Tanggal 8 Juli 2019.

"Terus terang saya memiliki bukti lima video berbagai durasi."

"Bila perlu saya tunjukkan ke Kapolda bahkan ke Kapolri," ujarnya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja yang dikonfirmasi mengatakan masih mengecek laporan RSW tersebut di Bid Propam Polda Bali.

"Tapi intinya jika terbukti akan diproses secara pidana maupun etiknya," tegas Kombes Hengky. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved