4 Fakta Kakak & Adik Kandung Berhubungan Badan hingga Si Adik Hamil 8 Bulan di Lampung Utara

Inilah fakta kakak dan adik kandung berhubungan badan hingga Si adik hamil 8 bulan di Lampung Utara.

Editor: Tri Mulyono
Youtube
Ilustrasi. 

"Tapi tidak benar kalau mereka telah menikah. Karena memang tidak ada data yang masuk terkait itu.

Saya datangi rumah pak RB, tetapi memang kedua anaknya yang menjalin inses ini tidak ada lagi di sini.

Mereka sudah meninggalkan Lampung Utara," katanya.

Kata MUI Lampura

Mugofir, Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Lampung Utara mengatakan hubungan terlarang antar saudara kandung yang belum terjadi pernikahan, dalam‎ secara agama, disebut perzinahan.

Hal ini dilarang dalam agama islam. Secara umum, baik terjadi antar saudara kandung, atau kepada semua pihak dilarang, apalagi dengan sedarah.

Perzinahan terjadi dua pelanggaran, hubungan keluarga dengan zina dilarang agama.

Efek sosial, secara sosial pelanggaran terhadap masyarakat, jika terjadi kasus seperti ini, masyarakat tidak mau menerimanya.

Bahkan harus diusir ketika ada aksi terlarang.

Untuk kesehatan, inses satu darah akan mengakibatkan keturunan yang cacat, idiot.

"Mereka harus dipisahkan, hubungan mereka tidak boleh dilanjutkan, dinikahkan tidak boleh," katanya.  (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

VIRAL Wanita Berhati Emas Temani Suami Menikahi Wanita Lain di Pelaminan, Ini Sosok Prianya

Terungkap ASN Kemenag Bandung Dimutilasi Setelah Meminta Pria Ini Menikahinya, Berkenalan di FB

Akhirnya Vanessa Angel Terang-terangan Melakukan Hal ini Bersama Rian Subroto di Kamar Hotel

Doa Ardi Bakrie agar Kehidupan Istrinya Tak Berantakan, Nia Ramadhani Langsung Bereaksi

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Hubungan Sedarah Kakak Hamili Adiknya, Bercumbu Depan Istri hingga Pernah Digerebek Warga,

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved