Guru Ngaji di Jember Dilaporkan Memerkosa Santri

Peristiwa itu diketahui setelah korban enggan mengaji lagi. Padahal setiap hari, dia mengaji di rumah NA tersebut.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
surya/ahmad zaimul haq
Ilustrasi kekerasan seksual 

SURYA.co.id | JEMBER - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember saat ini sedang menangani laporan dugaan pemerkosaan oleh seorang guru ngaji kepada santrinya yang masih di bawah umur. 

Diduga akibat perkosaan itu, membuat si santri tidak mau mengaji lagi ke tempat ngajinya. Unit PPA POlres Jember menerima pelimpahan perkara dugaan perkosaan itu dari Polsek Wuluhan pada Senin (8/7/2019) lalu.

Guru ngaji yang diduga memerkosa anak itu berinisial NA (27) warga Kecamatan Wuluhan. Korbannya adalah santri remaja berusia 14 tahun yang juga tetangganya sendiri.

Peristiwa itu diketahui setelah korban enggan mengaji lagi pada Senin (8/7/2019) lalu. Padahal setiap hari, dia mengaji di rumah NA. Korban ketakutan jika harus mengaji lagi ke tempat tersebut. Ibu korban lantas bertanya alasan anaknya tidak mau mengaji, hingga akhirnya mengalirlah pengakuan perihal perkosaan itu.

Santri remaja itu mengaku diperkosa dua kali oleh NA. Semuanya dilakukan di belakang rumah NA usai mengaji. Mendengar penuturan itu, ibu santri itu langsung melapor ke polisi.

Polisi langsung menyelidikinya. Kini NA sudah digelandang ke Mapolres Jember. Kepada polisi, NA mengakui perbuatannya itu.

"Kami menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seseorang di Kecamatan Wuluhan," ujar Kasatreskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Q, Kamis (11/7/2019).

Polisi menjerat NA dengan UU Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved