Pemilu 2019
Penetapan Kursi Parpol dan Suara Caleg DPRD Kota Malang Belum Bisa Dilaksanakan, Ini Sebabnya
Sebelumnya KPU Kota Malang telah mempersiapkan ruangan sidang pleno di Hotel Santika pada tanggal 3 Juli 2019.
Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | MALANG - KPU Kota Malang masih belum bisa melakukan penetapan jumlah kursi parpol dan suara caleg DPRD Kota Malang dalam rapat pleno.
Pasalnya, belum ada surat panitera Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar daerah yang ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Komisioner KPU Kota Malang Deny Bachtiar menjelaskan, hingga Kamis (4/7/2019) siang, KPU RI belum bersurat ke KPU Kota Malang mengenai daftar daerah yang bersengkata PHPU.
"Jadi KPU RI sudah berkirim surat ke MK. Permintaan data wilayah mana saja PHPU. Sampai sekarang KPU RI belum menerima surat tersebut," ujar Deny.
Setelah menerima, akan menindaklanjuti ke KPU Kota atau Kabupaten.
Surat dari KPU RI itulah yang dijadikan dasar oleh KPU Kota Malang untuk melakukan penetapan.
Komisioner KPU Kota Malang Divisi Sosilisasi dan Partisipasi Masyarakat, M. Toyib Abraham menyampaikan, penetapan para calon anggota legislatif di Kota Malang harus tetap memperhatikan keputusan pusat.
Meskipun kayanya tidak ada gugatan di tingkat pemilihan legislatif Kita Malang.
"KPU RI mengirimkan rekomendasi untuk dilakukan penundaan sampai MK mengeluarkan keputusan," katanya saat ditemui di kantor KPU Kota Malang.
KPU Kota Malang belum mengetahui pastinya kapan surat dari KPU RI diterima.
KPU Kota Malang pun menunda penetapan sampai ada kepastian.
Sebelumnya KPU Kota Malang telah mempersiapkan ruangan sidang pleno di Hotel Santika pada tanggal 3 Juli 2019.
Kursi serta meja dan banner juga disiapkan. Namun penetapan belum bisa dilaksanakan.