Kamis, 21 Mei 2026

Banyak Kecelakaan di Tol Akibat Pecah Ban dan Ngantuk, ini yang Dilakukan PT JMTO

PT Jasamarga Tolroad Operator (JMTO) selaku pelaksana, PJR Polda Jatim, dan Dishub Nganjuk menggelar Pekan Operasi Keselamatan Transportasi

Tayang:
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/rahadian bagus
Petugas gabungan, terdiri dari PT JMTO, Sat PJR Polda Jatim, dan Dishub Nganjuk menggelar operasi Pekan Operasi Keselamatan Transportasi dan Batas Kecepatan. 

SURYA.co.id|MADIUN - Masih banyak masyarakat atau pengendara yang tidak mematuhi peraturan dalam berlalu-lintas saat menggunakan jalan tol. Padahal, aturan tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Oleh sebab itu, PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) yang dilaksanakan PT Jasamarga Tolroad Operator (JMTO) selaku pelaksana, PJR Polda Jatim, dan Dishub Nganjuk menggelar Pekan Operasi Keselamatan Transportasi dan Batas Kecepatan.

Operasi dengan sasaran kendaraan pengangkut barang itu dilaksanakan di jalur Tol Madiun-Nganjuk KM 626 A atau tepatnya di Rest Area Saradan, Kamis (4/7/2019) siang.

"Hari ini, kami melaksanakan Pekan Operasi Keselamatan Transportasi dan Batas Kecepatan. "Intinya kami ingin agar masyarakat mematuhi peraturan dan menjunjung tinggi keselamatan saat berkendara," kata Manager Trafic Management JMTO, Manyuk Irwan Danus, saat ditemui di lokasi.

Dia mengatakan, 42 persen dari total  kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Ngawi-Kertosono, selama Januari hingga Juni 2019, disebabkan karena pecah ban. Sementara, 37 persen di antaranya disebabkan karena pengendara mengantuk.

"Data yang kami miliki, kendaraan golongan I dan II, yang paling banyak mengalami kecelakaan akibat ban pecah dan ngantuk. 42 persen disebabkan ban pecah, 34 persen karena ngantuk, dan sisanya penyebab lain," jelasnya.

Dikatakan Manyuk, ban pecah bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya, ban sudah expired, ban vulkanisir, ban tipis, dan beban atau muatan melebihi tonase.

"Bisa disebabkan, kondisi ban yang memang sudah tidak layak, mungkin belinya sudah expired, vulkanisiran, atau karena beban muatan yang terlalu berat," katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajak Unit PJR Polda Jatim dan dari Dinas Perhubungan Nganjuk menggelar operasi keselamatan, untuk mengecek kondisi kendaraan pengguna jalan tol, termasuk di antaranya kondisi ban.

Selain memeriksa kondisi ban, petugas PJR Polda Jatim juga menggunakan Speed Gun, untuk merekam kendaraan yang melintas, apakah sudah sesuai dengan aturan batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Apabila melanggar aturan, maka akan diberi sanksi berupa tilang.

"Tidak hanya kondisi ban, namun dalam operasi ini kami juga mengukur kecepatan, juga tata cara muat barang," jelasnya.

Manyuk menjelaskan, kendaraan yang melaju dengan kecepatan di bawah 60 km/jam juga bisa menyebabkan kecelakaan. Apalagi, pada malam hari dengan kondisi lampu belakang kendaraan yang redup.

Maka dari itu, dalam operasi ini, pihak JMTO juga menyiapkan 300 stiker reflektif untuk dipasang di belakang bak atau bemper kendaraan. "Kami juga memasang stiker reflektif di belakang kendaraan yang lampu belakangnya kurang terang," imbuhnya.

Dia menambahkan, upaya lain yang dilakukan JMTO untuk mengurangi angka kecelakaan yakni dengan meningkatkan mobilisasi petugas patroli. Dalam sehari, ada enam mobil patroli yang dikerahkan untuk mendeteksi secara dini, apabila terdapat kejanggalan di jalur tol yang dapat menganggu kelancar dan keamanan pengguna tol  segera diketahui.

"Ada banyak yang sudah kami lakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di tol. Selain menggelar operasi semacam ini, kami juga meningkatkan patroli, memasang rumble strip dan lampu LED warna biru, supaya nggak kehilangan konsentrasi," imbuhnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved