Berita Viral

7 Fakta Briptu FM Hamili 2 Wanita yang Bukan Istrinya, Korban Sempat Ditelantarkan hingga Melahirkan

7 Fakta Briptu FM Hamili 2 Wanita yang Bukan Istrinya, Korban Sempat Ditelantarkan hingga Melahirkan

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Dok Humas Polres Pulau Buru
7 Fakta Briptu FM Hamili 2 Wanita yang Bukan Istrinya, Korban Sempat Ditelantarkan hingga Melahirkan 

SURYA.co.id -  Sejumlah fakta terkait kasus Briptu FM, salah satu anggota Polres Pulau Buru, Maluku, yang dikabarkan menghamili dua orang wanita yang bukan istrinya, akhirnya terungkap.

Briptu FM akhirnya dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) lantaran ia diketahui menghamili dua orang wanita sekaligus dan menelantarkan mereka.

Dalam sidang yang digelar Selasa (2/7/2019) di ruang Rupatama Polres Pulau Buru dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa.

HUKUMAN Pasangan Pernikahan Sedarah yang Kabur ke Surabaya, Ortu Relakan Dibuang ke Laut

Suami Asal Tuban Jual Istri Sah 20 Tahun untuk Layanan Bercinta Bertiga, Tarifnya Rp 1,5 Juta

Gara-gara Nilai Ujian Bagus, Siswi ini Diperkosa 4 Sepupunya & Videonya Disebar Via Whatsapp (WA)

Selain itu, bertindak selaku penuntut, yakni Bripka Amri Iskandar Lamani, Brigpol Mario Tomasoa dan Brigpol Abdullah Wattimury.

Pada sidang itu juga, turut dihadirkan dua wanita yang dihamili oleh Briptu FM yakni, WOF dan RRW.

Berikut sederet fakta yang ditemukan SURYA.co.id dari kasus Briptu FM yang diduga menghamili dua wanita, dilansir dari artikel Kompas.com berjudul "Hamili Dua Wanita, Oknum Polisi di Maluku Disidang".

1. Hubungan Briptu FM dengan WOF dan RRW terjalin sejak April 2017

Briptu FM dan WOF diketahui memiliki hubungan sejak April 2017.

Dari hubungan cinta tersebut berlanjut sampai terduga dan WOF melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah sehingga WOF mengalami kehamilan.

2. Briptu FM lakukan hal melanggar hukum pada korban RRW juga

Saksi korban RWW menjalin hubungan cinta karena dari awal terduga menyampaikan bahwa bukan hanya mencari pacar namun mencari perempuan untuk dijadikan istri.

Dari hubungan cinta berlanjut sampai dengan terduga pelanggar dan RWW melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah hingga mengalami kehamilan

3. Kedua korban telah melahirkan satu bulan sebelum sidang

Hingga persidangan berlangsung, kedua wanita  sebagai saksi korban telah melahirkan kurang dari 1 bulan lalu.

Bahkan korban WOF saat sidang, membawa anaknya dalam ruang persidangan.

Profil Tatang Koswara Legenda Sniper Terbaik TNI AD, Tak Sengaja Masuk Militer, ini Kisah Heroiknya

Unggah Foto Mumi Berwajah Jokowi & Menyebut Firaun, Wanita di Blitar Berdalih Saat di Depan Polisi

Cari Korban via WhatsApp (WA), Pengusaha di Tulungagung Tiduri 50 Pria, Ini Lokasi Adegan Intimnya

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved