Polisi Tahan Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Anjing Ditemukan Mati di Samping Masjid
Polisi tahan wanita bawa anjing ke masjid di Bogor. Anjing itu kemudian ditemukan mati di samping masjid.
Sementara itu, keamanan masjid, Ishaq Sholahuddin mengaku sempat didatangi dua orang laki-laki.
Dalam percakapannya, laki-laki tersebut meminta ganti rugi.
"Iya kemarin datang kemudian saya bilang kami (pihak masjid) sanggup mengganti, tinggal nanti datang lagi ke sini biar diurus," kata Ishaq menirukan percakapan itu.
Namun, kata Ishaq, dua orang tersebut tak lagi kembali untuk meminta ganti rugi.
"Saya mau bilang ke pengurus tapi setelah kita tunggu enggak datang lagi dua laki-laki yang pakai mobil itu," ujarnya.
Diketahui, peristiwa seorang wanita melepas anjingnya di masjid di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/6/2019), menghebohkan publik.
Wanita itu diketahui berinisial SM (52).
Setelah kasusnya viral di media sosial (medsos), SM pun harus berurusan dengan polisi.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus menyebutkan SM sudah berstatus tahanan Polres Bogor.
Saat ini SM telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Iksantyo mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima hasil observasi tim dokter Rumah Sakit Polri terkait masalah kejiwaan SM.
Namun, apabila SM terbukti alami gangguan jiwa, dia menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut.
"Penahanannya tetap di Polres Bogor, sehingga jangan sampai nanti beranggapan bahwa si tersangka ini tidak dilakukan penahanan, jadi tetap dilakukan penahanan di Polres Bogor," kata Iksantyo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (3/7/2019).
Iksantyo menjelaskan, jika saat ditahan SM terbukti alami gangguan jiwa dan harus dilakukan perawatan, maka pihak kepolisian akan memberikan hak tersangka untuk dirawat sesuai yang dianjurkan tim dokter.
"Kalau dia sakit tetap harus diberikan haknya sebagai tersangka, kalau dia sakit dari dokter dia harus dirawat ya harus dirawat. Kita tetap melakukan penegakan hukum, jadi tidak berhenti hanya karena keadaan tersangka ini menderita penyakit yang tadi disampaikan," ujar Iksantyo.