Tradisi Jual Beli Istri Sah Pernah Diterapkan di Negara ini, Harganya Bervariasi & Tak Masuk Akal

Masyarakat sebuah negara pernah memiliki tradisi jual beli istri sah sebelum mereka mengenal perceraian

Image Source
Ilustrasi 

SURYA.co.id - Masyarakat sebuah negara di Eropa pernah memiliki tradisi jual beli istri sah sebelum mereka mengenal perceraian

Dilansir dari Elite Readers via Intisari dalam artikel 'Sebelum Perceraian Dikenal Dunia, di Negara Ini Suami Ternyata Menjual Istrinya Ke Pasar, Beginilah Transaksinya', tradisi jual beli istri sah pernah dilakukan masyarakat Inggris dari abad ke-18 hingga pertengahan ke-19

Saat itu, surat kabar sering memuat cerita tentang istri sah yang dijual kepada pria lain.

Fakta menyebutkan, antara 1780 hingga 1850 ada sekitar 300 istri terjual.

Jual-beli istri di Inggris.
Jual-beli istri di Inggris. (Elite Readers)

Perceraian di Inggris baru dikenal pada tahun 1857, dan sebelum itu desas-desus yang beredar menyebutkan pembubaran perkawinan biayanya sangat mahal.

Satu-satunya alternatif untuk berpisah dari istri sah mereka adalah menjualnya di pasar atau melalui lelang ternak dan mendaftarkan wanita sebagai barang untuk dijual.

Istri yang akan dijual diikat leher, pinggang dan pergelangan tangan, kemudian mereka berdiri di sebuah balok pelelangan.

Mencambuk istri yang dijual adalah hal biasa, namun semua penjualan dilakukan atas persetujuan penuh dan antusias istri.

Praktik ini ilegal, namun banyak pihak berwenang menutup mata terhadap fenomena ini, karena itu adalah satu-satunya pilihan kebanyakan suami saat itu.

Hampir semua istri yang dijual atau dilelalang atas kemauan mereka sendiri.

Banyak kasus, penjualan atau pelelangan akan diumumkan di koran lokal, dan pembelian sudah diatur sebelumnya.

Proses penjualan atau pelelangan lebih merupakan formalitas atau simbol perpisahan, namun ada pula wanita yang minta dijual demi menghindari pernikahan yang tidak bahagia.

Salah satu kasus penjualan istri yang tercatat pertama kali adalah di Birmingham, tahun 1733.

Seorang pria bernama Samuel Whitehouse, menjual istrinya  bernama Mary Whitehouse kepada pria lain bernama Thomas Griffiths seharga 1 pound (Rp17 ribu) pada saat itu.

Harganya juga bervariasi, dan sungguh tak masuk akal, ada yang menjualnya dengan menukar sebotol bir.

Ketika penjualan di mulai orang-orang akan mulai berkumpul dan membentuk kerumunan besar, dan menyaksikan penjualan melalui metode lelang.

Suami Jajakan Istri untuk Berhubungan Badan Menyimpang

Beda tipis dengan kasus di atas, kali ini ada kasus pria jajakan istrinya pada pria lain untuk berhubungan badan menyimpang

Satreskrim Polres Malang menangkap Farid Sugiarto warga Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan, di salah satu hotel di Kabupaten Malang, Rabu (19/6/2019).

Pria berusia 25 tahun itu ditangkap lantaran menjajakan istrinya kepada pelangggan untuk berhubungan badan menyimpang.

"Berawal dari laporan masyarakat. Ada pasutri yang menawarkan layanan bercinta menyimpang di hotel.

Atas dasar informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat menggelar kasus perkara, Senin (24/6/2019).

Ujung menuturkan dalam melancarkan aksi menyimpangnya, tersangka memanfaatkan jejaring media sosial Facebook.

Di media sosial itulah tersangka menggaet para pelanggan untuk dapat menikmati istrinya.

Begitu sepakat, tersangka dan istri langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati untuk melakukan hubungan badan.

Sekali kencan, tersangka mematok tarif Rp 3 juta.

"Di dalam grup Facebook. Tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami-istri.

Harus transfer dulu. Kemudian mereka (pasutri) berhubungan seksual bersama dengan pelanggan.

Pelanggan pula yang menentukan hotelnya," beber Ujung.

Ujung menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 30 JO Pasal 4 Ayat 2 Huruf D/2008 tentang Pornografi.

Terkait status dari istri tersangka, Ujung menerangkan istri tersangka adalah saksi dalam kasus ini.

Meski tersangka mengaku hanya melakukan hubungan badan menyimpang satu kali, polisi masih akan melakukan pengembangan.

"Ini merupakan fenomena sosial yang perlu kami soroti bersama untuk dilakukan penyelesaian," ujar Ujung.

Atas penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua Fincard kamar hotel nomer 518, satu buah bra warna hitam tali kuning dan celana dalam, satu buku rekening serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

Tersangka Farid mengaku melakukan praktik menyimpang tersebut atas dorongan sang istri.

Mirisnya, ketika berhubungan badan, Farid turut menyaksikan langsung istrinya berhubungan dengan pelanggan di depan matanya.

Terkait motif utama dalam melakukan hubungan seksual menyimpang, Farid memilih bungkam.

Ia lebih memilih tertunduk lesu ketika digelandang di PolresMalang.

"Sebenarnya ya cemburu. Tapi ya gimana lagi terpaksa," terang pria yang mengaku sebagai penjual es itu.

Alkisah, Farid masih mengingat betul pertama kali menjalin kasih dengan istrinya yang juga warga Lamongan itu.

Menikah sejak tahun 2012, Farid dengan istrinya dikaruniai satu orang anak yang kini masih usia sekolah PAUD.

"Kalau ditanya cemburu pasti ada.

Ibarat angka 1 sampai 10.

Cemburu saya di angka 6," ujarnya tertunduk lesu. (*)

Suami Gadaikan Istri

Di sisi lain, seorang suami bernama Hori bin Suwari (43) tega menggadaikan istri sah nya sendiri kepada pria lain sebesar Rp 250 juta.

Tragisnya, peristiwa gadai menggadai ini berakhir dengan Hori masuk penjara lantaran salah membacok orang.

Kejadian ini berawal saat Hori hendak meminta kembali istrinya yang digadaikan kepada Hartono warga Desa Sombo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) yang merupakan tetangga desanya.

Karena meski sudah jatuh tempo, dia juga belum punya uang.

Sayangnya, Hartono tidak mau.

Hori, pria Lumajang yang gadaikan istri dan lakukan pembunuhan namun salah sasaran
Hori, pria Lumajang yang gadaikan istri dan lakukan pembunuhan namun salah sasaran. (istimewa)

Hartono bersedia kembalikan istri Hori jika tebusannya dibayar dengan uang juga.

Emosilah si Hori.

Dia mencari Hartono dengan membawa sebilah parang.

Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.

Di tengah jalan, dia bertemu orang lain yang disangka Hartono.

Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.

Ternyata salah sasaran.

Orang tersebut adalah orang lain dan bukan Hartono, yakni Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.

Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Tetapi setelah pembacokan, pelaku kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.

Peristiwa itu membuat geger desa setempat.

Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi.

Kini polisi telah menangkap Hori.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya.

Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).

"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri.

Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.

Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.

Namun ternyata salah target," kata Hasran.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved