Sengketa Hasil Pilpres 2019
BREAKING NEWS - Jokowi 2 Periode, Ini Alasan MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi Seluruhnya
Mahkamah Konstitusi atau MK tolak gugatan Prabowo-Sandi seluruhnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membuat Jokowi 2 Periode memimpin Indonesia.
Mahkamah Konstitusi atau MK tolak gugatan Prabowo-Sandi seluruhnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membuat Jokowi 2 Periode memimpin Indonesia.
Proses sidang MK pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 telah selesai.
Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Maruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
--------------------------------------------------------------------
SURYA.co.id | JAKARTA - Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.