Bocah 10 Tahun Ini Dulu Lihat Ibunya Dibunuh, Kini Saksikan Bapaknya Ditangkap sebagai Pembunuh

Bocah 10 tahun ini dulu lihat ibunya dibunuh, kini giliran saksikan bapaknya ditangkap dan dipenjara karena dituduh membunuh sang ibu.

Editor: Tri Mulyono
TribunLampung/Romi Rinando
Pecatan perwira polisi AKBP Mindo Tampubolon mencium putrinya (K) yang masih berusia 10 tahun. 

Korban ditemukan meninggal dengan lima luka tusukan pada tubuh dan luka bekas digorok pada bagian leher.

Korban ditemukan di dalam sebuah jurang, tepatnya sekitar 15 meter dari jalan utama Tanjung Punggur-Batam Centre.

“Kami sebagai orangtua keluarga korban yang dibunuh, yakin Mindo mantu kami, bukan sebagai pembunuh. Sampai kapanpun Mindo bukan pembunuh putri kami, semua rekayasa. Karena pembunuhnya itu Ujang dan Rosma,” kata Getwien kepada TribunLampung, Kamis (22/6/2019)

Getwien juga membantah Mindo buron.

Karena selama ini Mindo berada di Lampung dan tinggal bersama mereka.

Bahkan satu anaknya, K yang masih berumur 10 tahun, juga tinggal bersama. 

"Mindo tidak lari, dia tinggal sama cucu saya (K) di sini (Lampung), kadang di Jagabaya, kadang di rumah kami. Coba bayangkan kalau dia pembunuh mana mungkin tinggal dengan keluarga korban,” jelas istri mantan Karo Rena Polda Bali Kombes James Umboh ini.

Detik-detik Penangkapan Mindo

Tak seperti biasanya, toko roti Rose Bread yang terletak di Jalan Padjajaran Lingkungan II, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, hingga siang hari belum buka.

Pintu toko pun masih tertutup rapat, Kamis, 27 Juni 2019.

Begitu juga pagar samping toko dalam kondisi tergembok.

Tak ada tanda-tanda kehidupan. Kecuali suara endusan napas anjing dari dalam rumah.

Toko roti Rose Bread telah ditinggal oleh pemiliknya pasca kedatangan tamu dari tim Intel Kejagung RI bersama Bidang Intel dan Bidang Pidum Kejari Batam.

Sang pemilik, yakni eks perwira polisi AKBP (Purn)Mindo Tampubolon, baru membangun dan menempati rumah sekaligus tempat produksi rotinya itu setahun lalu.

Tim Intel Kejagung mendatangi toko itu lantaran sang pemilik menjadi buronan Kejari Batam selama enam tahun terakhir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved