Sengketa Pilpres 2019

UPDATE HASIL Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, 'Saksi Prabowo-Sandi Setuju Pengesahan 21 Mei 2019'

Pengesahan hasil rekapitulasi nasional pemilu 2019 pada 21 Mei 2019, atau sehari lebih maju dari jadwal ternyata sudah disepakati bersama.

Editor: Musahadah
youtube Kompas TV
HASIL Kesaksian Kubu Jokowi-Maruf di Sidang MK, 'Tak Ada yang Protes Pengesahan 21 Mei 2019' 

SURYA.CO.ID - Pengesahan hasil rekapitulasi nasional pemilu 2019 pada 21 Mei 2019, atau sehari lebih maju dari jadwal ternyata sudah disepakati bersama. 

Hal ini diterangkan Chandra Irawan, saksi tim hukum Jokowi-Maruf Amin saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).  

Chandra ditanya apakah para peserta rekapitulasi nasional hasil pemilu 2019 setuju jika hasilnya ditetapkan sehari lebih maju dari jadwal.

Chandra memastikan para peserta tidak keberatan mengenai hal itu, termasuk dari paslon nomor urut 2, Prabowo-Sandiaga Uno. 

"Mereka setuju. Bahkan, saya berbincang dengan saksi 02 di sebelah saya. Kami berbisik, dia katakan, ya sudah lah supaya cepat saja," kata Chandra.

Pernyataan Chandra ini kembali ditegaskan oleh hakim MK, Suhartoyo. 

"Tahu kenapa pengesahan suara waktunya dimajukan? 

Meskipun tahapan selesai, kenapa maju? 

Saat itu dimintakan persetujuan pada seluruh saksi," cecar hakim MK Suhartoyo. 

Menurut Chandra, saat itu Komisioner KPU lebih dulu meminta persetujuan kepada semua saksi calon presiden, saksi partai, dan saksi DPD.

Komisioner KPU menawarkan agar hasil rekapitulasi disahkan seusai perhitungan suara provinsi pada pukul 03.00 WIB dini hari.

Adapun, rekapitulasi terakhir yang dilakukan KPU adalah rekapitulasi di Provinsi Papua.

Chandra saat itu menjadi saksi bagi calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.

"Seingat kami tidak ada yang protes kenapa jadi tanggal 21 Mei.

Soal waktu tidak ada keberatan," tegasnya. 

Lihat live streaming berikut: 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved