PPDB Kota Surabaya 2019

Solusi Walikota Risma terkait Kisruh PPBDB 2019: Yang Tak Dapat Sekolah Boleh Lintas Zona

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menginstruksikan penambahan pagu hingga pendaftaran lintas zonasi sebagai solusi kisruh PPDB Surabaya 2019.

Penulis: Delya Octovie | Editor: Parmin
surya.co.id/habibur rohman
SOLUSI TAMBAHAN - Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya M Ikhsan (kiri) dan Kepala Bappeko Surabaya Ery Cahyadi menjelaskan mekanisme lanjutan PPDB di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (21/6/2019). 

SURYA.co.id, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menginstruksikan penambahan pagu hingga pendaftaran lintas zonasi sebagai solusi kisruh PPDB Surabaya 2019.

Langkah walikota perempuan pertama di Surabaya itu disebutkan setelah menelepon Menteri Pendidikan, Muhadjir Effendy.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya, Iksan, dalam jumpa pers di Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jumat (21/6/2019).

"Wali kota benar-benar paham kondisi yang ada, jadi sekarang Bu Wali menginstruksikan untuk menghitung lagi, berkaitan dengan rencananya untuk menambah pagu," katanya.

Dindik menambah 6 pagu, dari 32 menjadi 38.

Saat ini, setelah zonasi umum PPDB usai, Dindik sedang meranking ulang agi anak-anak yang belum mendapat sekolah.

Perankingan ini tak lagi menggunakan jarak, melainkan murni berdasarkan nilai.

"Kami sedang meranking bagi anak-anak yang belum dapat sekolah. Insya Allah dalam waktu dekat bisa diselesaikan dan bisa segera diumumkan," katanya.

Ia berharap, minggu depan seluruh siswa sudah mendapat sekolah dan bisa melakukan pendaftaran ulang.

Untuk perangkingan ulang, Iksan mengatakan siswa tidak perlu melakukan pendaftaran lagi, karena perangkingan dilakukan oleh Dindik, sesuai pilihan sekolah para siswa yang sudah masuk database PPDB.

Sedang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya (Bappeko), Ery Cahyadi menyebut Pemkot memohon waktu untuk melakukan perankingan, sehingga anak-anak bisa masuk sekolah yang sudah direncanakan.

"Saya sendiri kemarin ke tempat Pak Iksan (kantor Dindik), ada anak nangis-nangis danemnya 29,00 tapi tidak bisa masuk sekolah akibat zonasi," ceritanya.

Menurutnya, permasalahan ini muncul karena jumlah sekolah yang berada di sebuah zona, belum sepadan dengan jumlah penduduk.

Untuk memecahkan permasalahan ini, bila setelah perankingan ulang siswa tetap tidak mendapat sekolah karena daya tampung sekolah kurang, Pemkot akan melakukan lintas zonasi dengan kuota 15 persen.

Pemilihan sekolah lintas zonasi dilakukan oleh Dindik dengan mencari sekolah negeri yang masih kekurangan siswa.

"Bila ternyata di sekolah itu penuh, bisa dicarikan di zona lain yang terdekat. Jadi nanti mohon maaf kepada orang tua dan masyarakat, nanti kalau tidak sesuai pilihannya, itu dalam rangka kami carikan sekolah terdekat, jadi tidak semua bisa sesuai," tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved