Senin, 20 April 2026

Pemkab Tulungagung Akan Melayangkan Surat Peringatan ke Penghuni Ruko Belga

Pemkab sebagai pemilik ruko akan menempuh upaya paksa jika para penghuni ruko tidak merespon peringatan ini.

Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/david yohanes
Ruko Belga yang sudah habis masa kontraknya dan belum diperpanjang Pemkab Tulungagung. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung akan mengirim surat peringatan kepada para penghuni Ruko Belga, yang sudah habis masa sewanya.

Pemkab sebagai pemilik ruko akan menempuh upaya paksa jika para penghuni ruko tidak merespon peringatan ini.

Sikap Pemkab berdasar putusan pada putusan Mahkamah Agung, yang menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) para penyewa.

“Kami tidak langsung mengusir, kami tawarkan opsi perpanjangan setiap lima tahun. Surat peringatan akan kami kirim tiga kali,” ujar Kabag Hukum Pemkab Tulungagung, Saiful Bakri.

Jika tiga kali peringatan tetap diabaikan, Pemkab akan melakukan upaya paksa melalui pengadilan.

Pemkab tetap pada pendiriannya, menolak perpanjangan HGB selama 10 tahun seperti yang dikehendaki para penyewa.

Sebab menurut Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengelolaan barang milik daerah, mekanisme yang memungkinkan adalah sewa selama 5 tahun.

“Nanti kan semua pihak akan dipanggil pengadilan. Ini ada putusan MA dan sudah inkracht, bagaimana selanjutnya?” tutur Saiful.

Bantah Menyalahi Kontrak, Penyewa Ruko Belga Kembali akan Menggugat Pemkab Tulungagung

Menang di MA, Pemkab Tulungagung Tagih Penyewa Ruko Belga yang Beroperasi Tanpa Izin Rp 10 Miliar

Selama proses hukum yang memakan waktu lima tahun, tidak ada penghuni yang membayar uang sewa.

Pemkab nantinya juga akan menagih semua uang sewa, yang mencaai sekitar Rp 10 miliar.

Saiful juga menegaskan, Pemkab Tulungagung tidak mempunyai tenggat waktu untuk memastikan penagihan kepada para penyewa.

“Kami sudah diberitahu pengadilan bahwa salinan putusan MA sudah mereka (para penyewa) terima. Tapi belum ada respon atas surat kami,” katanya.

Lebih jauh Saiful mengungkapkan, perkara sewa menyewa di Ruko Belga ini sudah menjadi temukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karena itu masalah ini harus diselesaikan, agar tidak lagi menjadi temuan BPK.

“Dari putusan MA itu, intinya para penyewa tidak punya legal standing untuk menguasai ruko itu,” tandas Saiful.

Ruko Belga sudah disewa selama 20 tahun pada 2014, dan akan diperpanjang masa sewanya 10 tahun lagi.

Namun Pemkab Tulungagung menolak, dan menawarkan opsi perpanjangan sewa per lima tahun.

Para menghuni kemudian menggugat hingga MA, hingga MA memutus, gugatan para penggugat tidak dapat diterima. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved