PPDB Kota Surabaya 2019

Solusi Kisruh PPDB 2019: Kuota Rombel Ditambah, Dindik Surabaya Buka PPDB Tambahan, ini Ketentuannya

Usai berkonsultasi dan mendapat arahan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya memutuskan menambah pagu.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Parmin
surya.co.id/nuraini faiq
Kepala Dinas Pendidikan Surabaya M Ikhsan. Dindik Surabaya bakal membuka PPDB tambahan sebagai solusi kisruh PPDB 2019. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Usai berkonsultasi dan mendapat arahan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya memutuskan menambah pagu di setiap kelas dan sekolah. Kuota tambahan pagu tersebut hingga mencapai 200-an.

Selain itu Dindik Surabaya akan membuka pendaftaran tambhan yang mengombinasikan jarak dan nilai, yakni masing - masing jarak  30 persen, sedangkan nilai 70 Persen. 

Kepala Dindik Kota Surabaya, Ikhsan menegaskan dengan menambah pagu di kelas dan sekolah maka pihaknya akan membuka PPDB tambahan. Sehingga bisa menampung lebih banyak siswa untuk mendapat SMP Negeri.

"Bila kami tidak melaksanakan sistem zonasi, semua fasilitas pendidikan dari pusat baik sekolah negeri dan swasta di Kota Surabaya akan dicabut,"urainya di hadapan seluruh orang tua yang datang ke Kantor Dindik Kota Surabaya, Kamis (20/6/2019).

Hanya saja, Kemendikbud memberikan kemudahan dan fasilitas agar Dindik Kota Surabaya bisa menambah kapasitas sekolah negeri.

Terkait pendaftarannya, dikatakan Ikhsan, akan menggunakan data yang sudah ada.

"Yang sudah terekam itu digunakan untuk PPDB tambahan ini. Di dalam perhitungannya akan mengombinasikan nilai dan jarak. Nilai 70 persen dan jarak 30 persen," lanjutnya.

Pelaksanaannya, akan disiapkan pada Senin (24/6/2019).  Pasalnya pihaknya membutuhkan aplikasi baru karena PPDB tambahan di Indonesia baru dilakukan di Surabaya.

"Yang belum daftar, silakan daftar semua, pagu tambahan setiap sekolah bisa mencapai 200 siswa baru," urainya.

Selain itu, pihaknya akan melakukan layanan perbaikan data baik yang belum mendaftar atau perubahan lain. Untuk teknisnya, menurut Ikhsan akan segera disosialisasikan melalui website atau media.

Berikut video terkait:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved