PPDB Surabaya 2019

PPDB SMA/SMK 2019 di Jawa Timur Dibuka Lagi, ini Cara Ambil PIN untuk Tahap Awal Pendaftaran

Pendaftaran PPDB 2019 SMA/SMK Negeri di Jawa Timur khususnya Kota Surabaya telah dibuka lagi, berikut cara ambil PIN untuk tahap awal pendaftaran

https://01.ppdbjatim.net/
tampilan situs PPDB SMA dan SMK kota Surabaya pada Kamis (20/6/2019) pukul 06.30 WIB 

SURYA.co.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 SMA/SMK Negeri di Jawa Timur khususnya Kota Surabaya telah dibuka lagi, berikut cara ambil PIN untuk tahap awal pendaftaran

Seperti diketahui, Sistem PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Timur khususnya Kota Surabaya akhirnya dibuka kembali Kamis (20/6/2019) dini hari pukul 00.22 WIB

Untuk tahap awal pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Timur khususnya Kota Surabaya, calon peserta didik harus mengambil PIN (Personal Identification Number) terlebih dahulu

Psikolog Pendidikan Komentari Zonasi PPDB SMA/SMK & SMP yang Diklaim Bisa Meratakan Mutu Pendidikan

Cara Cek Hasil PPDB SMP di Surabaya Jalur Prestasi, Mitra Warga, & Zonasi, Server Ditutup Sementara

Kabar Terbaru PPDB SMPN dan SMA/SMK di Surabaya - Tampilan Situs Sempat Berubah, SMA/SMK Dibuka Lagi

Dilansir dari laman resmi https://01.ppdbjatim.net, disebutkan persyaratan umumnya adalah:

"Semua Calon peserta didik mengambil PIN (Personal Identification Number) dan penentuan titik rumah dengan aplikasi geolokasi oleh operator dan calon peserta didik dimulai tanggal 27 Mei s.d. 20 Juni 2019 di SMA/SMK Negeri terdekat. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran."

Untuk cara pengambilan PIN pendaftaran PPDB SMA/SMK ini dibagi menjadi dua jenis, yakni untuk lulusan Jawa Timur 2019 dan untuk lulusan lainnya

Yang dimaksud dengan lulusan lainnya adalah siswa lulusan SMP/MTS Jawa Timur Tahun 2017 atau 2018 dan siswa lulusan Kejar Paket B

Lulusan Jawa Timur 2019

Ketentuan berikut untuk Siswa lulusan SMP/MTS Jawa Timur tahun 2019

1. Mempersiapkan dokumen sebagai berikut:

- Fotocopi SHUN atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
- Fotocopi KK dengan menunjukkan KK aslinya.
- Khusus SMK, menyerahkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Dokter Pemerintah

2. Datang ke SMA/SMK Negeri terdekat dengan membawa dokumen pada poin 1

3. Melakukan validasi data di lokasi pengambilan PIN seusai poin 2

4. Siswa mendapat PIN

Lulusan Lainnya

Ketentuan berikut untuk Siswa lulusan:
- SMP/MTS Jawa Timur Tahun 2017
- SMP/MTS Jawa Timur Tahun 2018
- Kejar Paket B

Pengisian Form ini digunakan untuk:
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dengan SMP/MTS Luar Jawa Timur
- Jalur Zonasi/Reguler dengan KK Zona Perbatasan Jawa Timur yang telah ditentukan dan lulusan SMP/MTS Luar Jawa Timur

1. Mengisi form pendaftaran pada link ini: https://01.ppdbjatim.net/pendaftaran/ambilpin_lainnya

2. Mempersiapkan dokumen sebagai berikut:

- Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional/Surat Keterangan Lulus disertai dengan nilai
- Kartu Keluarga

3. Datang ke SMA/SMK Negeri atau Cabang Dinas terdekat dengan membawa dokumen pada poin 2

4. Melakukan validasi data di lokasi pengambilan PIN seusai poin 3

5. Siswa mendapat PIN

Sementara itu, untuk pembagian jalur Zonasi PPDB SMA berdasarkan kecamatan domisili.

ZONA 1

Meliputi Kecamatan ASEMROWO, BENOWO, BUBUTAN, BULAK, DUKUH PAKIS, GENTENG, GUBENG, KENJERAN, KREMBANGAN, MULYOREJO, PABEAN CANTIAN, PAKAL, SAMBI KAREP, SAWAHAN, SEMAMPIR, SIMOKERTO, SUKOLILO, SUKOMANUNGGAL, TAMBAKSARI, TANDES, TEGAL SARI, WONOKROMO

  • SMA NEGERI 1 SURABAYA
  • SMA NEGERI 2 SURABAYA
  • SMA NEGERI 3 SURABAYA
  • SMA NEGERI 4 SURABAYA
  • SMA NEGERI 5 SURABAYA
  • SMA NEGERI 6 SURABAYA
  • SMA NEGERI 7 SURABAYA
  • SMA NEGERI 8 SURABAYA
  • SMA NEGERI 9 SURABAYA
  • SMA NEGERI 11 SURABAYA
  • SMA NEGERI 12 SURABAYA
  • SMA NEGERI 19 SURABAYA
  • SMA NEGERI 21 SURABAYA

ZONA 2

Meliputi Kecamatan TAMAN, WARU, DUKUH PAKIS,GAYUNGAN, GUBENG, GUNUNGNYAR, JAMBANGAN, KARANG PILANG, LAKARSANTRI, MULYOREJO RUNGKUT, SAMBI KAREP, SUKOLILO, SUKOMANUNGGAL, TANDES, TEGAL SARI, TENGGILIS MEJOYO, WIYUNG, WONOCOLO, WONOKROMO

  • SMA NEGERI 10 SURABAYA
  • SMA NEGERI 13 SURABAYA
  • SMA NEGERI 14 SURABAYA
  • SMA NEGERI 15 SURABAYA
  • SMA NEGERI 16 SURABAYA
  • SMA NEGERI 17 SURABAYA
  • SMA NEGERI 18 SURABAYA
  • SMA NEGERI 20 SURABAYA
  • SMA NEGERI 22 SURABAYA

Diberitakan sebelumnya, pembukaan kembali sistem PPDB SMA/SMK Negeri di Jatim ini setelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meninjau meninjau sistem IT PPDB Jatim yang ada di Jurusan Teknik Informasika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Sistem yang sempat ditangguhkan sejak Rabu (19/6/2019) sore karena mendapat banyak protes itu dibuka tanpa ada perubahan. 

Dengan dibukanya kembali sistem PPDB ini, Khofifah mempersilahkan semua wali murid yang masih belum mendaftarkan putra putrinya untuk segera memilih sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggalnya.

Ini karena masih ada sekitar 50.000 an calon siswa yang sudah mengantongi PIN namun belum mendaftar. Padahal hari ini adalah hari terakhir pendataran PPDB SMA SMK Negeri di Jawa Timur.

"Sistem PPDB nya sudah dibuka kembali. Karena kemarin sistem ditangguhkan setelah adanya permintaan dari atas nama perwakilan orang tua wali murid Surabaya yang datang ke Grahadi. Mereka minta sistem dihentikan sampai ada perubahan dari Mendikbud," kata Khofifah.

Namun setelah sistem dihentikan dan ia berkomunikasi langsung dengan Kemendikbud, ditegaskan bahwa Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB menggunakan sistem zonasi tidak akan diubah.

"Saya komunikasi langsung dengan Pak Dirjen Dikdasmen, saya tanya apakah ada kemungkinan perubahan pada Permendikbud itu, ditegaskan tidak ada. Sehingga tidak ada alasan kita menutup atau menangguhkan sisten pendaftaran PPDB, maka sistem zonasi tetap kita lakukan sesuai peraturan," tegas Khofifah.

Lebih lanjut, gubernur perempuan pertama Jawa Timur ini menjelaskan bahwa perjalanan PPDB SMA SMK negeri di Jatim sudah melewati proses panjang. Sebelumnya para wali murid juga pernah meminta ke DPRD Jatim, dan meminga agar Jatim tidak menggunakan aturan Permendikbud No 51 Tahun 2018.

Atas permintaan wali murid itu Khofifah berkomunikasi langsung dengan Mendikbud. Khofifah menyampaikan kondisi dan suara warga masyarakat Jawa Timur.

Dari hasil tersebut Jawa Timur mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kuota khusus pada anak anak yang NUN nya bagus untuk mendapatkan kuota 20 persen di setiap sekolah.

Jawa Timur menjadi satu satu nya provinsi yang memberikan keistimewaan dan kuota khusus bagi siswa yang NUN nya bagus. Kebijakan ini kemudian ditiru oleh sejumlah provinsi lain.

Selain itu, sebagaimana diketahui Pemprov Jatim juga memberikan kuota khusus sebanyak 20 persen untuk warga miskin yang diantaranya mengakomodir khusus untuk anak buruh sebesar 5 persen.

"Saya ingin sampaikan bahwa Surabaya juga Indonesia. Jawa Timur juga Indonesia. Permendikbud itu berlaku untuk seluruh Indonesia. Maka semoga wali murid di Surabaya bisa merasa Indonesia. Permendikbud sudah ditetapkan tapi bahwa tidak semua masyarakat merasa diuntungkan," kata Khofifah.

Wali murid khususnya di Surabaya dikatakan Khofifah sudah mendapatkan sistem yang cukup baik. Dimana satu Kota Surabaya hanya dibagi menjadi dua zona. Yaitu Utara dan Selatan. Masing-masing zona bisa memilih sekitar 16 sekolah, bahkan lebih.

"Kita tetap menjadikan Permendikbud sebagi referensi. Kita juga sudah memberikan 20 persen kuota untuk warga miskin. Ini adalah cara kita untuk memotong rantai kemiskinan, karena tak ada cara lain yang lebih efektif memotong garis kemiskinan dibandingkan memberikan akses pendidikan, supaya warga miskin bisa ikut mengakses pendidikan Gratis Berkualitas (Tistas)," urainya.

Menurutnya akan lebih baik jika seluruh masyarakat menerima dengan baik aturan ini. Karena Pemprov Jatim pun sudah memberikan kebijakan untuk memberikan kuota khusus bagi calon siswa yang NUN nya baik.

Lalu juga yang memiliki prestasi olahraga, prestasi di bidang seni, dan juga ada kuota khusus untuk warga miskin. Bahkan yang di luar zona tapi prestasi maupun yang orang tuanya pindah tugas juga sudah diakomodir.

"Mudah-mudahan satu hari terakhir ini, kita bisa membangun kesinambungan dan wali murid bisa mendapatkan pilihan tempat belajar terbaik bagi anak-anaknya," pungkas Khofifah.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau langsung jalannya sistem IT PPDB SMA SMK Negeri Jawa Timur yang ada di Jurusan Teknik Informasika ITS Surabaya, Kamis (20/6/2019) dini hari. Fatimatuz zahroh/surya
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau langsung jalannya sistem IT PPDB SMA SMK Negeri Jawa Timur yang ada di Jurusan Teknik Informasika ITS Surabaya, Kamis (20/6/2019) dini hari. Fatimatuz zahroh/surya (Surabaya.Tribunnews.com/Fatimatuz Zahro)

Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia mendapat banyak pengaduan dari masyarakat yang tidak puas dengan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Komisioner Ombudsman Ahmad Suaedy menilai banyaknya orang tua murid yang ingin anaknya tetap bisa menempuh pendidikan di sekolah yang dianggap favorit, meskipun sekolah itu berjarak relatif jauh dari tempat tinggalnya.

Suaedy menilai hal ini disebabkan oleh fasilitas dan mutu sekolah yang belum merata.

"Mentalitas favoritisme itu disebabkan karena kurangnya penyebaran dan pemerataan fasilitas dan mutu sekolah di seluruh pelosok Indonesia, sehingga sebagian masyarakat mengkhawatirkan akan mutu pendidikan anaknya," kata Suaedy dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/6/2019).

Suaedy mengatakan, Ombudsman mendukung sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan.

Namun pemerintah perlu segera merealisasikan pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan yang lebih konkret di Tanah Air.

"Pemerintah juga secara keseluruhan, perlu bekerja sama lebih koordinatif dengan pemerintah daerah dalam usaha pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan tersebut," sambung dia.

Selain itu, Ombudsman RI juga menyoroti Kemendikbud yang kurang melakukan sosialisasi terkait sistem zonasi ini.

Menurut dia, seharusnya Kemendikbud untuk melakukan sosialisasi yang lebih gencar agar masyarakat bisa paham.

"Kemendikbud seharusnya tegas dalam menegakkan aturan tentang sistem zonasi, tetapi juga komunikatif dengan masyarakat dan Kementrian Dalam Negeri serta Pemerintahan Daerah. Sehingga tujuan yang baik dalam penerapan zonasi tersebut akan dipahami oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah," kata dia. (Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved