Kabar Terbaru PPDB SMPN dan SMA/SMK di Surabaya - Tampilan Situs Sempat Berubah, SMA/SMK Dibuka Lagi
Kabar terbaru pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 SMP dan SMA/SMK di kota Surabaya mengalami sejumlah perubahan
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Tahap Pendaftaran
Persyaratan Umum
Semua Calon peserta didik mengambil PIN (Personal Identification Number) dan penentuan titik rumah dengan aplikasi geolokasi oleh operator dan calon peserta didik dimulai tanggal 27 Mei s.d. 20 Juni 2019 di SMA/SMK Negeri terdekat. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.
Persyaratan Pendaftaran Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya
- Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 2 Juli 2019).
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
- Tidak bertato dan/atau bertindik.
Persyaratan Pendaftaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Pendaftaran tidak berlaku sistem zonasi.
- Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
- Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 2 Juli 2019).
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
- Tidak bertato dan/atau bertindik.
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
- Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak boleh menambah pagu.
- Persyaratan Khusus: Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna untuk bidang keahlian:
- Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.
- Calon peserta didik harus menentukan pilihan sebagai berikut:
- Pendaftaran secara online untuk Jalur zonasi dapat memilih paling banyak 2 sekolah dalam zona sesuai domisili.
- Sistem penerimaan peserta didik baru tahun 2019 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Kriteria Pemeringkatan
- Pemeringkatan berdasarkan zona dengan kuota sebesar 50%, pemeringkatannya berdasarkan jarak tempat tinggal dalam zona dengan sekolah yang dipilih. Jika jarak sama, maka pemeringkatan berdasarkan Nilai Ujian Nasional dan waktu pendaftaran.
- Pemeringkatan berdasarkan nilai UN dengan kuota sebesar 20%, pemeringkatannya berdasarkan nilai UN. Jika terdapat kesamaan nilai, maka diperingkat berdasarkan urutan nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, dan Bahasa Inggris. Jika masih terdapat kesamaan, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
Alur Pemeringkatan
SMA
- CPDB SMA akan diperingkatkan pada pilihan pertamanya berdasarkan atribut Jarak yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan pertamanya tersebut.
- CPDB SMA yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 1 akan masih diperingkatkan pada pilihan pertamanya berdasarkan atribut Nilai UN. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan pertamanya tersebut.
- CPDB SMA yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 2 akan diperingkatkan pada pilihan keduanya berdasarkan atribut Jarak yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan keduanya tersebut.
- Terakhir, CPDB SMA yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 3 akan diperingkatkan pada pilihan keduanya sekali lagi berdasarkan atribut Nilai UN yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan keduanya tersebut. Namun, bila posisinya di pemeringkatan tidak dapat di akomodasi oleh alur terakhir ini, maka dia tidak diterima di kedua pilihannya.
SMK
- CPDB SMK akan diperingkatkan pada pilihan pertamanya berdasarkan atribut Nilai UN yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan pertamanya tersebut.
- CPDB SMK yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 1 akan diperingkatkan pada pilihan keduanya masih berdasarkan atribut Nilai UN yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan keduanya tersebut. Namun, bila posisinya di pemeringkatan tidak dapat di akomodasi oleh alur ini, maka dia tidak diterima di kedua pilihannya.
Sementara itu, untuk pembagian jalur Zonasi PPDB SMA berdasarkan kecamatan domisili.
ZONA 1
Meliputi Kecamatan ASEMROWO, BENOWO, BUBUTAN, BULAK, DUKUH PAKIS, GENTENG, GUBENG, KENJERAN, KREMBANGAN, MULYOREJO, PABEAN CANTIAN, PAKAL, SAMBI KAREP, SAWAHAN, SEMAMPIR, SIMOKERTO, SUKOLILO, SUKOMANUNGGAL, TAMBAKSARI, TANDES, TEGAL SARI, WONOKROMO
- SMA NEGERI 1 SURABAYA
- SMA NEGERI 2 SURABAYA
- SMA NEGERI 3 SURABAYA
- SMA NEGERI 4 SURABAYA
- SMA NEGERI 5 SURABAYA
- SMA NEGERI 6 SURABAYA
- SMA NEGERI 7 SURABAYA
- SMA NEGERI 8 SURABAYA
- SMA NEGERI 9 SURABAYA
- SMA NEGERI 11 SURABAYA
- SMA NEGERI 12 SURABAYA
- SMA NEGERI 19 SURABAYA
- SMA NEGERI 21 SURABAYA
ZONA 2
Meliputi Kecamatan TAMAN, WARU, DUKUH PAKIS,GAYUNGAN, GUBENG, GUNUNGNYAR, JAMBANGAN, KARANG PILANG, LAKARSANTRI, MULYOREJO RUNGKUT, SAMBI KAREP, SUKOLILO, SUKOMANUNGGAL, TANDES, TEGAL SARI, TENGGILIS MEJOYO, WIYUNG, WONOCOLO, WONOKROMO
- SMA NEGERI 10 SURABAYA
- SMA NEGERI 13 SURABAYA
- SMA NEGERI 14 SURABAYA
- SMA NEGERI 15 SURABAYA
- SMA NEGERI 16 SURABAYA
- SMA NEGERI 17 SURABAYA
- SMA NEGERI 18 SURABAYA
- SMA NEGERI 20 SURABAYA
- SMA NEGERI 22 SURABAYA