Sengketa Pilpres 2019
Komentar Mahfud MD Soal Adu Dokumen Kubu 01 dan 02, Bukti KPU Tak Bisa Diperiksa
Mahfud MD menyebut kubu Jokowi-Maruf sudah menyerah menanggapi kubu Prabowo-Sandi soal soal adu dokumen yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahfud MD menyebut kubu Jokowi-Maruf sudah lelah menanggapi kubu Prabowo-Sandi soal adu dokumen yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK)........
Mahfud MD melihat sengketanya akan fokus ke sengketa kecurangan jadi sifatnya kualitatif bukan kuantitatif.
Bagaimana penjelasan mantan Ketua MK Mahfud MD selanjutnya? Simak Laporan TribunWow (grup SURYA.co.id).
----------------------
SURYA.co.id - Mahfud MD memberikan komentar soal sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandia Uno.
Setelah melihat pokok permohonan yang dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Mahfud MD mengatakan kubu 01 Jokowi-Maruf Amin menyerah dengan kubu 02.
Hal ini bermula saat Mahfud MD diminta tanggapan soal sidang perdana gugatan pilpres berdasarkan dengan permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi, Jumat (14/6/2019).
• Prabowo Siapkan Saksi Hidup Wow, Rumah Hakim MK Saldi Isra Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap
Menurut Mahfud MD, sidang perdana tersebut fokus pada paradigama kualitatif.
"Ya kalau saya melihat dari pokok permohonan yang sudah disampaikan oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana (Tim Kuasa Hukum) yang belum selesai saya ikuti, ini nampaknya sengketanya akan fokus ke sengketa kecurangan jadi sifatnya kualitatif bukan kuantitatif," ujar Mahfud yang dilansir oleh iNews, Jumat (14/6/2019).
Karena berdasarkan kualitatif, bukti yang disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap tak akan bisa diperiksa.

"Bukti-bukti form yang sekian kontainer dibawa oleh KPU mungkin tidak akan diperiksa karena pemohon tidak mendalilkan kecurangan angka itu atau pemohon tidak mendalilkan perselisihan itu bahwa ada kesalahan dalam penetapan angka,"
"Ada kecurangan dalam pembuatan keputusan yang berakibat pada angka berdasar formulir resmi, jadi yang digugatkan itu adalah kecurangan yang sifatnya kualitatif."
Karena bersifat kualitatif, Mahfud MD menganggap tidak akan ada adu dokumen dalam pemeriksaan dan pembuktian di MK.
"Oleh karena sifatnya kualitatif, tentu nanti pembuktian ke depannya akan lebih banyak pada kualitiatif, itu saja yang saya tangkap jadi intinya itu nanti kira-kira ini tidak akan adu dokumen tentang hasil perhitungan," tambah Mahfud.
Mahfud juga menganggap kubu paslon 01 juga sudah lelah soal adu dokumen.