Berita Entertainment

Mantan Suami Nikita Mirzani Dipo Latief Disebut di Sidang Narkoba Steve Emmanuel, Eks Pecandu?

Nama mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief disebut-sebut dalam sidang kasus narkoba yang menjerat aktor Steve Emmanuel.

Editor: Musahadah
Tribunnews
Mantan Suami Nikita Mirzani Dipo Latief Disebut di Sidang Narkoba Steve Emmanuel, Eks Pecandu? 

Apalagi Steve Emmanuel sudah lama mengkonsumsi narkotika sejak 2008 silam.

Sehingga mantan teman hidup Andi Soraya ini nekat menyelundupkan barang haram tersebut dengan cara dililitkan baju yang dimasukan kedalam koper.

"Jawaban menurut tersangka di Indonesia kurang bagus, jadi dia ambil dari Belanda. Dia menggunakan narkotika jenis kokain sudah merasakan. Ini contoh yang tidak boleh dicontoh," ungkap Argo Yuwono.

Argo Yuwono juga menyampaikan Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Kronologi Penangkapan Steve Emmanuel, Mantan Suami Andi Soraya Akibat Kasus Narkoba
Kronologi Penangkapan Steve Emmanuel, Mantan Suami Andi Soraya Akibat Kasus Narkoba (Tribun Style)

Ada Alat Hisap di Kantong dan Barbuk Berlimpah

Steve Emmanuel ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 sekira pukul 22.00 WIB.

Menurut  Argo Yuwono, saat ditangkap, Steve Emmanuel kedapatan membawa alat penghisap narkoba tersebut di saku celananya.

 "Kita menduga yang bersangkutan membawa narkotika, tim masuk ke lobi Kondominium, ternyata didapatkan alat penghisap di saku tersangka," ungkap Argo. 

Setelahnya satnarkoba timsus III Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasubnit Iptu Marganda Siahaan melakukan penggeledahan lebih mendalam ke kamar tersangka.

Di sana polisi menemukan barang bukti berupa kokain jenis hydrochloride dengan berat bruto atau berat kotor 92.04 gram di dalam sebuah toples yang berhasil ia bawa dari Belanda

 "Jadi ini yang bersangkutan, dia menyelundupkan ke Indonesia, barbuk 92,04 gram. Dia pesan dari Belanda 1 ons," kata Argo.

Steve Emmanuel.
Steve Emmanuel. (GRID.ID)

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengky Haryadi yang juga berada di lokasi lantas menambahkan narkotika jenis tersebut bisa dikatakan berlimpah saat ditemukan.

Pihaknya pun akan terus mendalami kasus narkotika yang bisa diselundupkan dari luar negeri tersebut.

"100 gram barbuk, banyak untuk kokain. Selama 4 bulan, dia pakai 8 gram. Oleh karenanya, kita akan pertajam lagi penyelidikan," tutur Kombes Hengky.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved