Aksi 22 Mei

Klarifikasi Mantan Perwira Tim Mawar Kopassus Setelah Dituduh Dalangi Kerusuhan 22 Mei di Jakarta

Inilah klarifikasi mantan Anggota Tim Mawar Kopassus, Fauka Noor Farid, setelah diituduh dalangi kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta.

Editor: Tri Mulyono
WARTA KOTA
Klarifikasi Mantan Anggota Tim Mawar Kopassus Fauka Noor Farid Setelah Dituduh Dalangi Kerusuhan 22 Mei. 

Inilah klarifikasi mantan Anggota Tim Mawar Kopassus, Fauka Noor Farid, setelah diituduh dalangi kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta

Dalam artikel yang diturunkan Warta Kota (grup Surya.co.id) di bawah ini, Fauka Noor Farid menjelaskan kronologi perkenalannya dengan tersangka kerusuhan 22 Mei

Nama Fauka Noor Farid pertama kali mencuat dalam laporan Majalah Tempo

..............

SURYA.CO.ID - Pengungkapan kasus kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta pada 22 Mei 2019 masih bergulir.

Kali ini mencuat nama baru. Dia adalah Fauka Noor Farid, mantan prajurit pasukan elite Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang pernah bergabung bersama Tim Mawar saat terjadi aksi unjuk rasa reformasi tahun 1998 silam.

Ya, nama Fauka Noor Farid kini santer dikabarkan sebagai orang yang berada 'di balik' unjuk rasa dan kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Namanya disebut-sebut dalam Majalah Tempo edisi terbaru minggu ini, dan dikaitkan dalam kerusuhan di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

Fauka Noor Farid yang ditemui di kawasan Jakarta Timur, Senin (10/6/2019) akhirnya memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.

Fauka Noor Farid mengakui merupakan bagian dari Garda Prabowo yakni kelompok relawan pendukung Prabowo-Sandiaga.

Ia juga tak menampik bahwa dirinya merupakan mantan anggota Tim Mawar dari satuan tempur Kopassus kala pecah aksi demonstrasi 1998.

Fauka Noor Farid mengatakan, pernah beberapa kali mengunjungi kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Kedatangannya ke Kertanegara, tak lepas dari jalinan silaturahmi terhadap mantan atasannya kala di Kopassus.

"Ini perannya (sebagai) mantan anak buahnya (Prabowo), tapi kan ke sana (Kertanegara) saya sekadar berkunjung saja, silaturahmi," ucap Fauka.

"Kalau terus kemudian dalam rangka Pilpres, kan saya juga harus tahu perkembangan Pilpres itu," ucap Fauka.

Kunjungan tersebut, kata Fauka, merupakan bagian dari kedekatannya dengan Prabowo.

Menurut dia, saat bertemu Prabowo, tak ada pembicaraan terkait perencanaan aksi pada 21-22 Mei 2019 lalu.

"Tidak ada yang namanya merencanakan. Saya tidak pernah ikut merencanakan ataupun hadir dalam rapat-rapat pengerahan massa dan tidak ada itu di situ, tidak ada," katanya.

Perihal keterlibatan Abdul Gani yang mengaku Panglima Garda Prabowo, Fauka mengaku mengenal Abdul Gani.

Namun dia menyebut pria tersebut mengajukan diri bergabung di Garda Prabowo namun permintaannya belum disetujui.

Abdul Gani kini ditahan di Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kerusuhan di sekitar Bawaslu RI.

"Saya baru kenal satu bulan, dia (Abdul Gani) minta saya dia masuk anggota Garda, tapi kan saya belum iya kan.

Karena untuk masuk jadi anggota Garda itu ingat, itu tidak boleh sembarangan," tuturnya.

Sejarah Tim Mawar

Diketahui, Tim Mawar adalah sebuah tim kecil dari kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup IV, TNI Angkatan Darat.

Tim Mawar dibentuk oleh Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997.

Target Tim Mawar adalah memburu dan menangkapi aktivis radikal.

Tim ini adalah dalang dalam operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi pada 1998.

Setelah operasi penculikan aktivis terbongkar, para personel Tim Mawar diseret ke pengadilan.

Setidaknya ada 11 anggota Tim Mawar yang diajukan ke Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II pada bulan April 1999.

Saat itu Mahmilti II Jakarta yang diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang memvonis Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI.

Pengadilan juga memvonis Kapten Inf Fausani Syahrial (FS) Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus dan Kapten Inf Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.

Sedangkan, 6 prajurit lainnya dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota TNI.

Mereka adalah Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun 4 bulan.

Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun.

Menurut pengakuan Komandan Tim Mawar, Mayor Bambang Kristiono di sidang Mahkamah Militer, seluruh kegiatan penculikan aktivis itu dilaporkan kepada komandan grupnya, yakni Kolonel Chairawan K Nusyirwan.

Tetapi sang komandan tidak pernah diajukan ke pengadilan sehingga tidak bisa dikonfirmasi.

Sementara itu tanggung jawab komando diberlakukan kepada para perwira pemegang komando pada saat itu.

Dewan Kehormatan Perwira telah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan ABRI.

Fauka Noor Farid pernah didakwa dalam sidang Tim Mawar pada 1998 di Pengadilan Militer Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diduga Berada Dibalik Kerusuhan 22 Mei 2019, Mantan Anggota Tim Mawar Ini Bicara Blak-blakan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved