Jenderal Bintang 2 Inilah yang Perintahkan Fortuner Berpelat Dinas Polisi Ugal-ugalan Dirazia

Terungkap jenderal polisi bintang 2 inilah yang memerintahkan mobil Fortuner berpelat dinas polisi ugal-ugalan untuk dirazia.

Editor: Tri Mulyono
Youtube
Jenderal Bintang 2 Inilah yang Perintahkan Fortuner Berpelat Dinas Polisi Ugal-ugalan Dirazia. 

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

Seperti diberitakan, mobil Toyota Fortuner menggunakan plat nomor dinas polisi ugal-ugalan di jalan viral di media sosial. 

Mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi ini akhirnya diberhentikan petugas di seberang POS 5 Satlantas Polres Bogor.  

Setelah diinterogasi ternyata identitas sang pengemudi Fortuner ini tak terduga. 

Dalam video yang viral, bermula saat Fortuner hitam berplat dinas lengkap dengan rotator dan strobo melakukan iring-iringan kendaraan.

Fortuner tersebut mengawal tiga mobil lain dan tidak mentaati peraturan dengan membelah contra flow.

Petugas yang mendapat informasi dari pengendara motor, bahwa ada mobil polisi yang ugal-ugalan.

Petugas kemudian berusaha memberhentikan mobil, namun mobil tidak mau berhenti, sampai akhirnya dikejar dan berhasil diberhentikan.

Polisi Dalami Keaslian Fortuner "Pelat Dewa"

Polisi mendalami peristiwa sebuah mobil berjenis Toyota Fortuner berkelir hitam, berpelat nomor pejabat polisi (3553-07), yang ugal-ugalan hingga contraflow di Jalan Raya Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menuturkan, polisi mendalami keaslian nomor pelat mobil tersebut, pengendara, hingga hubungan antara mobil dengan pelat itu.

"Hal-hal lain mengenai nomor polisi, dan pengendara sedang didalami," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019), seperti dilansir Surya.co.id dari Kompas.com.

Menurutnya, polisi setempat mendapatkan informasi mengenai kendaraan tersebut dari warga.

Selanjutnya, aparat telah melakukan penindakan melalui penilangan terhadap pengendara.

"Sementara hal yang pertama mesti dilakukan adalah penindakan, penilangan terhadap pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan," ujarnya.

Identitas pengemudi Fortuner.
Identitas pengemudi Fortuner. (IST)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved