Berita Entertainment
Pengakuan 'Dosa' Luna Maya Tak Bisa Menahan Diri Saksikan Film Aladdin Sampai Menangis
Pengakuan 'dosa' Luna Maya yang tak bisa menahan diri saat saksikan film Aladdin diungkapkan kepada wartawan, Rabu (29/5/2019).
"Aku tahu kan itu nggak boleh ya, jadi mungkin ini pelajaran buat semuanya agar nggak diikuti dan dicontoh ya," ujarnya.
"Itu kebodohan aku aja. Jangan sampe diulangi lagi," pungkas Luna.
Nasib Luna Maya dan Via Vallen
Selain Luna Maya, penyanyi dangdut Via Vallen juga mengunggah rekaman film Aladdin.
Penelusuran TribunJakarta.com (grup Surya.co.id) tindakan merekam adegan film di bioskop rupanya melanggar dua undang-undang, yakni UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ya, hukum di Indonesia melarang perekaman film yang tengah diputar di bioskop meskipun itu untuk kepentingan pribadi.
Kasus perekaman film yang sedang diputar di bioskop demi update Instagram Story seperti yang dilakukan oleh Luna Maya dan Via Vallen ini pernah ramai diperbincangkan publik.
Tindakan ini bahkan sudah tergolong ke kategori pembajakan film meskipun tidak direkam penuh sepanjang film berlangsung.
Apalagi jika cuplikan film tersebut sampai disebarkan ke media sosial.
Merekam cuplikan film di bioskop bisa terancam melanggar dua undang-undang.
Mengutip dari laman sumber informasi hukum bertajuk Yuridis.id, dua undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang jamak diistilahkan sebagai ITE.
Mereka yang merekam film di bioskop telah melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Adapun bunyi pasal tersebut yang dikutip Grid.ID dari laman Yuridis.id adalah:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."
Dan jika benar tindakan ini dilakukan, maka pelanggar akan terancam pidana yang tak main-main.
