Kamis, 28 Mei 2026

Pilpres 2019

Bambang Widjojanto: Prabowo Akan Hadir di Sidang Perdana Gugatan Sengketa Pemilu di MK

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyatakan, Capres Prabowo Subianto akan menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi ( MK

Tayang:
Editor: Iksan Fauzi
WARTA KOTA/ADHY KELANA
Pasangan capres dan cawapres nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menggelar konferensi pers didampingi tim Badan Pemenangan Nasional menyikapi hasil perhitungan suara KPU, di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Bambang Widjojanto: Prabowo Akan Hadir pada Sidang Perdana Gugatan Sengketa Pemilu di MK 

SURYA.co.id | JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyatakan, Capres Prabowo Subianto akan menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi ( MK).

Seperti diketahui, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa pemilu di MK pada Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.30 atau sekitar 2 jam sebelum penutupan.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang hadir di MK untuk mendaftarkan gugatan sengketa pemilu adalah Hashim Djojohadikusumo selaku penanggung jawab tim hukum.

Hadir pula Bambang Widjojanto selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, Denny Indrayana dan Rikrik Rizkian.

"Pesan Pak Prabowo, bahwa Pak Prabowo dan Pak Sandi akan hadir pada sidang perdana. Beliau mohon maaf, baru malam ini mendaftarkan sengketa," ujar Bambang Widjojanto kepada awak media sesuai diterima oleh panitera MK. 

Tim Pengacara Prabowo-Sandi Bawa 51 Bukti Kecurangan, Minta MK Bukan sebagai Mahkamah Kalkulator

Dalam kesempatan itu, Bambang Widjojanto juga menyebut ada delapan orang yang menjadi lawyer Prabowo-Sandi.

Menurut Hashim Djojohadikusumo, tim kuasa hukum ini disetujui oleh Prabowo dan Sandi.

Selain menyampaikan Prabowo dan Sandi akan menghadiri sidang perdana di MK nanti, Bambang juga menjawab pertanyaan wartawan tentang Bawaslu yang menolak gugatan Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) beberapa waktu lalu.

Menurut Bambang, Bawaslu memang pernah menerima laporan berkaitan dengan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bawaslu kemudian menolak.

"Tapi penolakan Bawaslu didasarkan pada prosedural. Tidak menerima karena alasannya sangat prosedural. Itu sebabnya, kami ingin menjelaskan kembali, itu yang menyebabkan kerugian bagi kami. Saya khawatir Bawaslu tidak mampu menangkap spirit gugatan kami. Contoh sistem IT KPU yang bermasalah. Bawaslu tidak memiliki tim IT, lebih mudah dia tidak menerima (gugatan BPN)," katanya.

2 Jam Sebelum Penutupan, Prabowo-Sandi Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

2 Jam Sebelum Penutupan, Prabowo-Sandi Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK
2 Jam Sebelum Penutupan, Prabowo-Sandi Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK (kolase Kompas.com)

Bawa 51 bukti ke MK

Sebelumnya, Bambang Widjojanto membawa 51 bukti kecurangan Pilpres 2019 sebagai bahan melayangkan gugatan sengketa Pemilu di MK.

"Insya Allah dalam waktu dekat, kita akan melengkapi," ujar Bambang Widjojanto, Jumta (24/5/2019) malam.

Dalam sesi jumpa pers seusai pendaftaran gugatan sengketa Pemilu di MK diterima panitera, Bambang Widjojanto menggelar jumpa pers.

Menurutnya, timnya berhasil menyelesaikan permohonan sengketa Pemilu. Ia mengklaim ada argumen penting yang diajukan ke MK yang selama ini belum pernah disampaikan kepada publik.

Bambang Widjojanto menyampaikan ada beberapa inti permohonan gugatan ke MK.

Pertama, pihaknya mencoba merumuskan, apa benar terjadi satu tindakan kecurangan yang bisa didiskualifikasi sebagai terstruktur, sistematis, dan massif.

"Ada argumen dan alat bukti sebagai pendukung," katanya.

Bambang juga menjelaskan bahwa proses pemilihan umum harus dilakukan secara luber dan jurdil.

"Pasal 1 ayat 1 UU 1945, Inodneisa bukan sekadar negara hukum, tapi juga berpijak pada kedaulatan rakyat," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved